DHARMASRAYA, NUSATIME.ID — Respon cepat ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hanya dalam hitungan jam usai menerima laporan, jajaran kepolisian berhasil membekuk dua terduga pelaku hingga ke wilayah provinsi tetangga.
Peristiwa penggelapan kendaraan tersebut bermula pada Senin (21/9/2026) pagi, sekira pukul 11.00 WIB, di Jorong Ranah Macang Sungai, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.
Korban yang berada di area toko Resna Optical terkejut saat mengetahui sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi D 6635 ADP miliknya yang terparkir di samping toko telah raib.
Upaya pencarian mandiri di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Menyadari kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp17 juta, korban langsung mendatangi Polsek Pulau Punjung untuk membuat laporan resmi.

Memproses laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak melancarkan penyelidikan lapangan dan melacak rute pelarian terduga pelaku.
Petunjuk di lapangan mengindikasikan pergerakan pelaku telah menyeberangi batas wilayah menuju Provinsi Jambi.
Berkat respons cepat dan koordinasi operasional yang presisi, petugas berhasil mencegat sekaligus meringkus kedua terduga pelaku di kawasan Teluk Lancang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik korban.
Kasat Reskrim AKP Andri A., S.H., membenarkan penangkapan lintas provinsi tersebut.
“Bahwa aksi sigap ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Dharmasraya,” sebutnya dalam keterangan tertulis.
Guna mencegah insiden serupa berulang, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta disarankan memasang pengaman atau kunci ganda tambahan.



Tinggalkan Balasan