JAKARTA, NUSATIME.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sedang memberikan pelajaran hukum dan politik bagi masyarakat serta penyelenggara negara melalui putusan perkara perselisihan atau gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (7/10/2026).

Burhanuddin menduga majelis hakim MK sebenarnya telah mengetahui sejak awal bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang memadai. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan hingga pembacaan putusan untuk memberikan pembelajaran substantif.

“MK pada dasarnya sudah tahu bahwa pemohon tidak punya legal standing. Tetapi proses sidang tetap dilanjutkan untuk memberi lesson learned berharga, bahwa bangsa ini tidak boleh menabrak aturan main,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, kendati amarkursus tidak menerima permohonan pemohon, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kesetaraan ijazah SMA Gibran secara tak langsung memberi dampak pada legitimasi politik.

Sebelumnya, MK membacakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama jajarannya. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing). Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Namun, dalam bagian pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, MK mencermati fakta persidangan terkait keabsahan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan tingkat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat,” ujar Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan majelis.(**)