Oleh: Faisal Budiman, S.H
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

PADANG, NUSATIME.ID — Tirai Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat resmi ditutup pada Rabu, 14 Oktober. Berputarnya kembali roda kompetisi multieven terbesar di Ranah Minang ini patut diapresiasi setelah sekian lama vakum. Para atlet muda dari 19 kabupaten/kota telah menumpahkan segenap keringat dan daya juang demi membela panji daerah masing-masing.

Namun, di balik riuk selebrasi medali, pesta olahraga ini menyisakan noktah merah yang sangat menyengat. Bukan sekadar kekurangan kecil yang lazim terjadi dalam sebuah helat kolosal, melainkan kejanggalan mendasar terkait etika penyelenggaraan, kerapian administrasi, hingga transparansi tata kelola keuangan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu hal paling janggal yang menyayat hati para pembina dan atlet adalah kekacauan atribut serta prosesi Upacara Penyerahan Penghargaan (UPP). Masalah ketersediaan dan kesiapan seragam atlet yang carut-marut sejak awal hanyalah muara dari persoalan yang lebih besar, penghormatan terhadap marwah kontingen.

Puncaknya terjadi pada seremonial UPP di sejumlah cabang olahraga. Medali dikalungkan, podium dinaiki, namun tidak ada bendera daerah yang dikibarkan.

Bagi seorang atlet, detik-detik berdiri di atas podium sembari menatap bendera daerahnya berkibar diiringi rasa bangga adalah puncak dari perjuangan bertahun-tahun latihan. Mengabaikan pengibaran bendera daerah dalam sebuah panggung resmi tingkat provinsi bukan lagi sekadar keteledoran teknis, melainkan pengkerdilan terhadap simbol kehormatan kabupaten/kota yang telah mengucurkan anggaran dan mengirimkan putra-putri terbaiknya.

Sorotan paling tajam dan berpotensi menjadi ranah hukum adalah penerapan sanksi finansial berupa denda kartu di cabang olahraga tertentu. Aturan fantastis diberlakukan, Rp250.000 untuk satu kartu kuning dan Rp500.000 untuk kartu merah.

Lebih ironis lagi, panitia menerapkan sistem wajib deposit di meja panitia sebelum laga dimulai. Jika deposit tidak disetorkan, tim tidak diizinkan bertanding. Skema ini seolah memposisikan kontingen daerah bukan sebagai tamu kehormatan, melainkan pihak yang dicurigai akan mangkir dari denda.

Di sinilah letak persoalan krusial yang menuntut jawaban tegas. Atas dasar hukum apa denda dipungut? Porprov adalah multieven resmi pemerintah daerah yang didanai sepenuhnya oleh APBD (uang rakyat). Apakah ada klausul aturan hukum atau petunjuk teknis keuangan yang memperbolehkan pemungutan denda tunai langsung kepada peserta dalam ajang bersumber APBD?

Uang denda yang terkumpul dari kartu kuning dan merah bukanlah jumlah yang sedikit. Dalam sistem akuntansi keuangan negara, setiap rupiah yang masuk dari kegiatan fasilitas negara wajib memiliki mekanisme penampungan yang sah (seperti kas daerah atau kas resmi organisasi yang teraudit). Ke mana uang tunai di meja panitia itu bermuara?

Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah/APBD nanti, di manakah posisi uang denda kartu ini dicatatkan? Apakah masuk sebagai Pendapatan Daerah, Pemasukan Kas Cabor, atau justru menguap tanpa catatan akuntabel?

Pihak penyelenggara mungkin merasa telah menuntaskan kewajibannya menggelar iven yang lama terhenti. Atlet pun telah menuntaskan tugasnya di arena, entah pulang dengan rasa bangga atau menyimpan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang mereka terima.

Namun, Porprov tidak boleh usai begitu saja setelah obor padam. Penggunaan uang negara menuntut pertanggungjawaban yang presisi, transparan, dan tidak menabrak aturan. Jangan sampai niat mulia membina olahraga daerah justru meninggalkan jejak administrasi yang cacat dan berpotensi menjerat para pengelolanya di kemudian hari.

Otoritas terkait, KONI, dan Panitia Besar Porprov wajib membuka suara secara terang-benderang. Sebab dalam tata kelola keuangan publik, setiap rupiah harus berbunyi, dan setiap kejanggalan harus ada jawabannya.

“Olahraga mengajarkan kita menjunjung tinggi sportivitas di lapangan, tata kelola anggaran menuntut kejujuran dan akuntabilitas mutlak di atas kertas.” (**)