Rangkuman Utama
  • Mitra SPPG Air Tawar Barat mengajukan permohonan pergantian Kepala SPPG dan Staf Akuntan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan delapan poin evaluasi operasional.
  • Delapan poin evaluasi tersebut mencakup dugaan pengadaan bahan baku yang tidak sesuai standar, ketidaktransparanan penggunaan dana minyak jelantah, penundaan pembayaran supplier, hingga buruknya komunikasi internal.
  • Kepala SPPG mengklaim persoalan telah diselesaikan secara damai melalui mediasi tanpa memberikan klarifikasi substansial, sementara Staf Akuntan belum memberikan respons kepada Tim Investigasi NusaTime.id.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang – Operasional SPPG Air Tawar Barat, Padang Utara, menjadi perhatian setelah beredarnya Surat Nomor 22/ATB/SK/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) c.q. Kepala KPPG Pekanbaru. Dalam surat tersebut, Mitra SPPG Air Tawar Barat secara resmi mengajukan permohonan pergantian Kepala SPPG dan Staf Akuntan setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sejak 12 Januari hingga 30 Juli 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Erna Delpita, S.Pd. itu menyebutkan bahwa permohonan diajukan demi meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan SPPG.

Berdasarkan isi surat tersebut, terdapat delapan poin evaluasi yang menjadi dasar permohonan kepada Badan Gizi Nasional.

Poin pertama menyebut adanya dugaan pemesanan bahan baku secara langsung kepada supplier tanpa persetujuan Mitra, yang menurut surat tersebut mengakibatkan beberapa bahan tidak memenuhi standar kualitas, termasuk ayam potong yang dinilai tidak layak serta kesalahan ukuran pemotongan.

Poin kedua, Mitra menyebut adanya arahan agar pembelian bahan dilakukan kepada supplier tertentu, meskipun menurut mereka tersedia supplier lain yang menawarkan kualitas lebih baik dengan harga lebih kompetitif.

Poin ketiga, Mitra menilai fungsi perencanaan pengadaan bahan baku belum berjalan profesional. Daftar kebutuhan bahan disebut sering disampaikan hanya sehari sebelum pengiriman sehingga supplier kesulitan menyiapkan barang dan jadwal distribusi beberapa kali berubah.

Poin keempat, surat tersebut juga memuat dugaan bahwa hasil penjualan minyak jelantah digunakan tanpa mekanisme pelaporan maupun transparansi kepada Relawan dan Mitra.

Poin kelima, Mitra menilai berbagai masukan dan saran yang disampaikan untuk meningkatkan kualitas operasional justru dianggap sebagai bentuk intervensi, sehingga komunikasi dan koordinasi tidak berjalan secara konstruktif.

Poin keenam menyebut adanya penerimaan sejumlah relawan tanpa melalui mekanisme seleksi yang semestinya serta tanpa koordinasi dan persetujuan Mitra.

Poin ketujuh, Mitra mengeluhkan dugaan penundaan approval pembayaran kepada supplier yang telah memenuhi persyaratan administrasi sehingga beberapa supplier disebut harus berulang kali menghubungi Mitra.

Poin kedelapan, Mitra menilai hubungan komunikasi antara Mitra dengan Kepala SPPG maupun Akuntan tidak berjalan efektif. Sejumlah rekomendasi perbaikan operasional, termasuk penyusunan menu, disebut tidak memperoleh respons yang positif bahkan memicu perdebatan yang seharusnya dapat dihindari.

Menindaklanjuti dokumen tersebut, Tim Investigasi NusaTime.id mengirimkan Surat Permohonan Konfirmasi Pemberitaan kepada Muhammad Rayhan Adiyaksa, S.Sos selaku Kepala SPPG Air Tawar Barat dan Nadhifah Yonas Ummarha, S.Tr.Ak selaku Staf Akuntan. Surat tersebut meminta klarifikasi atas seluruh substansi yang tercantum dalam surat Mitra sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat menerima surat konfirmasi, Kepala SPPG melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban terhadap seluruh pertanyaan yang diajukan media.

“Selamat malam, kami akan menjawab satu per satu pertanyaan bapak, mohon izin nanti kami sampaikan di pesan ini.”

Namun, pada perkembangan berikutnya, Kepala SPPG hanya memberikan informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dengan Mitra.

“Selamat siang Pak, kami menginformasikan bahwa kami telah mediasi dengan Mitra dan penyelesaian dengan baik dan damai.”

Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi NusaTime.id menegaskan bahwa informasi mengenai mediasi merupakan perkembangan yang patut diberitakan. Namun demikian, proses mediasi tidak menggantikan kebutuhan akan klarifikasi terhadap substansi delapan poin yang telah diajukan kepada media.

Melalui pesan balasan, Redaksi NusaTime.id menyampaikan:

“Bagaimana dengan konfirmasi yang akan dikirimkan? Karena proses mediasi tidak ada hubungan dengan konfirmasi kepada media. Terima kasih.”

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Staf Akuntan SPPG Air Tawar Barat, Nadhifah Yonas Ummarha, S.Tr.Ak., belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas Surat Permohonan Konfirmasi Pemberitaan yang telah dikirimkan oleh Tim Investigasi NusaTime.id. Redaksi belum menerima respons, baik melalui pesan singkat maupun dalam bentuk jawaban tertulis, sehingga substansi konfirmasi yang ditujukan kepada yang bersangkutan masih belum terjawab.

Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG baru menyampaikan keterangan bahwa persoalan dengan Mitra telah diselesaikan melalui mediasi secara damai, namun belum memberikan jawaban substantif atas delapan poin yang dikonfirmasi. Di sisi lain, Staf Akuntan belum memberikan respons sama sekali terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan Redaksi.

NusaTime.id menegaskan bahwa seluruh substansi dalam surat permohonan pergantian tersebut merupakan pernyataan dan hasil evaluasi dari pihak Mitra SPPG yang masih memerlukan klarifikasi dari Kepala SPPG, Staf Akuntan, maupun Badan Gizi Nasional. Oleh karena itu, pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan, tidak menyimpulkan dugaan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti, serta tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tim Investigasi NusaTime.id akan terus mengawal tindak lanjut Badan Gizi Nasional terhadap surat permohonan evaluasi tersebut sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (*/Redaksi )