- Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
- Pemerintah memberi sinyal anggaran MBG masih berpotensi masuk dalam skema anggaran pendidikan pada RAPBN 2027 karena nota keuangan telah disusun sebelum putusan MK dibacakan.
- Pemerintah berkomitmen meninjau ulang komponen anggaran terkait demi memastikan kewajiban mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen tetap terpenuhi sesuai amanat undang-undang.
JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berpotensi masuk dalam skema anggaran pendidikan pada RAPBN 2027. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Prasetyo mengatakan putusan MK tersebut keluar setelah proses penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 telah dilakukan pemerintah.
“Yang pertama kan kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya memberikan tenggat waktu ya. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan peninjauan terhadap komponen anggaran pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memeriksa kembali satu per satu alokasi anggaran tersebut untuk memastikan ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen tetap terpenuhi sesuai amanat undang-undang.

“Tapi, bahwa itu menjadi concern, iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” katanya.
Menurut Prasetyo, jika seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, alokasi anggaran pendidikan sebenarnya berada di atas batas minimal 20 persen.
“Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya, ya, kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perubahan terkait skema anggaran MBG yang tidak menggunakan dana pendidikan baru dapat dilakukan pada 2028.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak ingin kembali mengubah rancangan APBN 2027 yang proses pembahasannya telah berjalan. Menurut dia, perubahan besar pada tahap tersebut justru dapat mengganggu proses penyusunan anggaran.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya, 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti gak keburu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Putusan MK Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 tetap konstitusional dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN tahun anggaran 2026.
MK menegaskan, pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan MK dibacakan.
“Sehingga, untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah masih memiliki masa transisi dalam melakukan penyesuaian skema pembiayaan MBG. Namun, batas akhirnya telah ditetapkan, yakni APBN 2028.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen oleh konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.
Kini, pemerintah harus menentukan bagaimana skema anggaran MBG ditempatkan dalam APBN 2027, sembari memastikan kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terpenuhi.



Tinggalkan Balasan