Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
(Mantan Guru ASN)

PADANG, NUSATIMESeminar, workshop, summit, training, inspiring teacher, hingga capacity building. Judul-judul kegiatan untuk tenaga pendidik kini terdengar semakin keren, modern, dan bahkan terkesan “kebarat-baratan”.

Narasi yang diusung pun hampir selalu seragam, peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan efisiensi kualitas pendidikan.

Namun, di balik rentetan istilah mentereng tersebut, ada pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama, benarkah guru yang menjadi pusat kepentingan, atau justru guru sedang dijadikan target pasar?

Fenomena kegiatan berbayar yang melibatkan ribuan guru patut mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Terlebih apabila kegiatan tersebut bersinggungan dengan struktur birokrasi pendidikan, menghadirkan kesan “wajib”, melibatkan pihak sekolah dalam mobilisasi peserta, hingga menyentuh anggaran keuangan sekolah.

Di titik inilah, agenda peningkatan kompetensi berpotensi besar bergeser menjadi siasat bisnis yang berlindung di balik benteng seminar dan pelatihan.

Guru Bukan Captive Market

Guru bukanlah captive market pasar terikat yang dapat dimobilisasi kapan saja setiap kali ada entitas penyelenggara (event organizer) menggelar acara bertajuk bombastis.

Ketika ribuan guru dikumpulkan dan dibebani biaya tertentu, akumulasi dana yang terkumpul tentu bernilai sangat fantastis. Oleh karena itu, publik berhak menuntut transparansi secara terbuka.

Siapa penyelenggara sebenarnya Siapa yang menentukan dan mewajibkan kepesertaan? Berapa nominal biaya riil dan dari mana sumber dananya? Ke mana aliran dana tersebut bermuara?Apa manfaat konkret dan terukur yang didapatkan guru usai acara? Jika di lapangan ditemukan unsur tekanan struktural, kewajiban terselubung, atau skema pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi ini harus diusut tuntas. Praktik semacam ini berpotensi masuk ke dalam kategori pungutan liar (pungli), tergantung pada fakta, kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban dananya.

Polemik di Sumbar dan Agam Harus Menjadi Alarm

Munculnya polemik kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dan Agam Inspiring Teacher 2026 yang kini menjadi sorotan publik semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan kita.

Persoalannya jangan dipersempit sekadar pada aspek “bagus atau tidaknya” materi seminar. Masalah esensial yang jauh lebih penting adalah, tata kelola, transparansi pembiayaan, independensi penyelenggara, serta ada atau tidaknya intervensi birokrasi.

Jika kegiatan tersebut murni ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidik, pihak penyelenggara dan pejabat terkait seharusnya tidak perlu ragu untuk membuka seluruh mekanisme dan laporan keuangannya ke hadapan publik. Pendidikan tidak boleh dijadikan etalase bisnis, di mana guru diposisikan sebagai konsumennya.

Kadis Pendidikan Harus Punya Kepekaan Humanis

Kita mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengedepankan kesadaran birokrasi yang humanis.

Jangan lagi menumpuk beban kepada para guru melalui kegiatan demi kegiatan yang manfaat akademik maupun profesionalnya belum tentu sebanding dengan pengorbanan waktu dan materi yang mereka keluarkan. Guru saat ini sudah cukup terbebani oleh administrasi, target pembelajaran, hingga tekanan ekonomi. Jangan tempatkan mereka sebagai objek yang mudah dimobilisasi demi menciptakan pasar bagi kepentingan pihak-pihak tertentu.

Peningkatan kompetensi yang ideal harus didasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan, memiliki indikator keberhasilan yang terukur, didukung anggaran yang transparan, dikelola lembaga yang kredibel, serta bebas dari paksaan maupun konflik kepentingan.

Saatnya Pengawas dan APH Turun Tangan

Kepala Dinas Pendidikan bukanlah marketing manager dari sebuah event organizer. Kepala sekolah bukan sales agent seminar. Dan guru bukanlah target market yang bisa dikumpulkan melalui rantai komando birokrasi.

Bila ada pihak luar yang ingin berbisnis di bidang pelatihan, silakan berbisnis secara murni dan profesional. Jangan sekali-kali memanfaatkan kewibawaan birokrasi pendidikan untuk menciptakan pasar yang semu dan sarat keterpaksaan.

Sudah saatnya jajaran Inspektorat, Ombudsman, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mencermati pola kegiatan semacam ini secara cermat berdasarkan bukti dan kewenangannya masing-masing.

Pendidikan adalah ruang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan mesin pencetak omzet. Pesan untuk para pemangku kebijakan sangat sederhana.

Stop Making Teachers A Market

Guru adalah pendidik bangsa, bukan objek bisnis berkedok peningkatan kompetensi.

Buka pembiayaannya, transparansikan mekanismenya, ukur manfaatnya, dan pertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai jargon “peningkatan kompetensi guru” hanya menjadi bahasa indah untuk menyembunyikan komersialisasi di dunia pendidikan. (*/ Marlis – Mantan GURU ASN )