Rangkuman Utama
  • Data PPATK Semester I-2026 mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp86,82 triliun yang telah menyusup ke dalam sistem keuangan formal.
  • Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai penanganan judi online selama ini tidak efektif karena hanya berfokus pada penangkapan pemain dan pemblokiran situs web.
  • DPR mendesak Polri, Pemerintah, Bank Indonesia, dan OJK melakukan pemblokiran aliran dana secara terintegrasi serta menindak tegas bandar judi di tingkat hulu.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang-Data terbaru PPATK periode Semester I-2026 menjadi tampar keras bagi efektivitas pemberantasan judi online di tanah air.

Perputaran uang yang menembus Rp86,82 triliun bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan bukti nyata adanya pendarahan ekonomi nasional yang memiskinkan jutaan rakyat secara perlahan.

Kemudahan transaksi melalui dompet elektronik, QRIS, dan rekening bank membuktikan bahwa ekosistem judi online telah menyusup ke dalam sistem keuangan formal

Atas kondisi itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Polri untuk bertindak lebih masif. “Kami berharap pihak berwajib dalam melakukan tindakan, tidak boleh berhenti pada penangkapan pemain atau pemblokiran situs web semata. Soalnya, langkah yang selama ini terbukti seperti memotong rumput di musim hujan,” Abdullah yang dikutip dari VOI.id, Rabu (5/8/26).

“Pemerintah, Polri, Bank Indonesia, dan OJK harus melakukan tindakan pemblokiran terintegrasi secara real-time terhadap aliran dana,”

Katanya, pembekuan rekening penampung dan penutupan akun e-wallet bermasalah harus dilakukan di hilir, sementara penegakan hukum terhadap bandar dan fasilitator teknologi wajib digencarkan di hulu.

“Tanpa keberanian memutus rantai pasokan keuangan ini, imbauan dan penindakan parsial hanya akan menjadi rutinitas tanpa hasil mendasar,” terangnya.(sal)