- Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mendesak pembatalan kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 serta menuntut pengembalian utuh uang pendaftaran senilai Rp200.000 per guru.
- Kegiatan tersebut dinilai bermasalah karena tidak memiliki dasar hukum pembiayaan yang jelas, adanya indikasi pemaksaan keikutsertaan oleh unsur pimpinan, dan berpotensi mengarah pada tindak pidana pungutan liar (pungli).
- Dinas Pendidikan Sumbar diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait mobilisasi dan aliran dana, menjatuhkan teguran kepada pejabat serta kepala sekolah yang terlibat, dan membuka fakta persoalan ini secara transparan kepada publik.
PADANG,NUSATIME — Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Barat secara resmi telah mendesak pembatalan kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 yang digagas oleh lembaga swasta Indonesia Inspiring Teacher. Selain meminta acara dihentikan, Dewan Pendidikan juga menuntut agar seluruh uang pendaftaran sebesar Rp200.000 per peserta dikembalikan secara utuh kepada para guru.
Sikap tegas tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Rahmawati, M.Ag.
Langkah ini diambil setelah pihak Dewan menerima gelombang aduan, pertanyaan, dan keresahan dari para guru serta pihak satuan pendidikan di berbagai daerah.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pendidikan Sumbar menggarisbawahi empat persoalan krusial yang dinilai mencederai tata kelola pendidikan daerah yaitu, ketidakjelasan dasar hukum, indikasi pemaksaan, beban finansial, mobilisasi birokrasi.
“Pola pelaksanaan kegiatan ini mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rahmawati dalam surat pertimbangannya.

Dewan Pendidikan menilai, peringatan resmi ini harusnya direspon cepat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penelusuran mendalam dinilai penting untuk membongkar rantai komando di balik mobilisasi massa secara masif ini.
Sejumlah pertanyaan kunci yang harus dibuka secara transparan kepada publik meliputi, pengarah kegiatan, siapa pihak yang menginstruksikan dan memobilisasi para guru serta sekolah?
Peran pejabat, apa sejauh mana keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, Cabang Dinas (Cabdin), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga Kepala Sekolah?
Aliran dana, ke mana aliran dana pendaftaran ditampung dan dikelola?Sumber anggaran, apabila biaya peserta dibayarkan oleh pihak sekolah, pos anggaran mana yang digunakan—termasuk potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Atas temuan tersebut, Dewan Pendidikan Sumbar meminta Dinas Pendidikan segera melayangkan teguran keras kepada pejabat di lingkungan Dinas, Kepala Cabdin, dan Kepala Sekolah yang terbukti memerintahkan atau mengharuskan guru hadir.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar diminta lebih ketat dan selektif dalam memverifikasi pihak ketiga (Event Organizer atau lembaga pelatihan swasta) yang ingin masuk ke lingkungan sekolah negeri, khususnya kegiatan yang memungut biaya dari pendidik.
Surat pernyataan sikap ini juga telah ditembuskan secara resmi kepada Gubernur Sumatera Barat guna mendapat tindak lanjut dan tanggapan tertulis dari Dinas Pendidikan.
Prinsip praduga tak bersalah dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat. Namun, publik kini menanti transparansi penuh dari Dinas Pendidikan Sumbar untuk mengusut tuntas fakta dan aliran dana di balik Sumbar Summit Teacher 2026. (Tim Investigasi Asantara )



Tinggalkan Balasan