PADANG,NUSATIME — Sikap tak biasa ditunjukkan oleh Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat. Pihak sekretariat secara terang-terangan menolak menerima penyerahan dokumen berkas laporan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Agam. Aksi penolakan tersebut bahkan terekam jelas dalam rekaman video yang kini beredar luas.
Aksi yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif ini memicu sorotan publik. Pasalnya, penolakan tetap terjadi meski KONI Pusat telah mengeluarkan keputusan resmi yang membatalkan SK Caretaker bentukan KONI Sumbar, sekaligus menegaskan bahwa hasil Musorkab KONI Agam adalah sah secara hukum organisasi dan wajib diterima.
Peristiwa tersebut terjadi saat tim utusan dan panitia Musorkab KONI Agam mendatangi kantor KONI Sumbar di Padang untuk menyerahkan berkas laporan pertanggungjawaban serta dokumen keterpilihan Ketua Umum KONI Agam periode 2026–2030, Edi Busti.
Dalam rekaman video berdurasi singkat yang diambil oleh panitia di lokasi, terlihat momen saat staf dan perwakilan Sekretariat KONI Sumbar secara tegas enggan menerima fisik berkas maupun membubuhkan tanda terima surat masuk. Meski panitia telah menunjukkan dan menjelaskan perihal keputusan KONI Pusat, petugas sekretariat tetap bergeming dan menolak memproses dokumen tersebut.
“Kami datang membawa amanat organisasi dan keputusan tertinggi dari KONI Pusat yang menyatakan Musorkab Agam sah. Semua prosesnya kami rekam sebagai bukti transparan bahwa kami sudah menjalankan kewajiban, namun Sekretariat KONI Sumbar justru menolak menerima berkas resmi ini,” ungkap salah satu perwakilan panitia dalam rekaman tersebut.

Tindakan penolakan yang terdokumentasi dalam video tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk ketidakpatuhan terbuka terhadap hirarki organisasi. Dalam aturan AD/ART keolahragaan nasional, keputusan KONI Pusat berposisi tertinggi dan mengikat seluruh pengurus di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Sebelumnya, KONI Pusat resmi mencabut SK Caretaker bentukan KONI Sumbar dan mengesahkan keterpilihan Edi Busti yang menang secara aklamasi dengan dukungan mayoritas Pengcab. Langkah tegas KONI Pusat tersebut diambil untuk menyelamatkan konstitusi organisasi dan memastikan kepastian pembinaan atlet di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KONI Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dasar Sekretariat menolak berkas laporan yang telah dilegalisasi oleh KONI Pusat tersebut. Pihak KONI Agam mendesak KONI Sumbar untuk mengesampingkan ego sektoral dan segera memproses dokumen demi kepentingan pembinaan prestasi olahraga. (**)



Tinggalkan Balasan