Rangkuman Utama
  • Pengamat Tata Kota Miko Kamal menilai Pemko Padang tidak siap mengantisipasi bencana banjir pada 3 Agustus 2026 akibat belum terlaksananya program normalisasi sungai secara komprehensif.
  • Buruknya sistem drainase, minimnya perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta ketiadaan grand design tata kelola banjir menjadi pemicu utama parahnya luapan air di Kota Padang.
  • Pemko Padang didesak untuk melakukan pembenahan infrastruktur secara menyeluruh sekaligus menerapkan penegakan hukum yang tegas terhadap warga yang membuang sampah ke sungai.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Padang– Pengamat Tata Kota dan kebijakan publik Miko Kamal angkat bicara terkait bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Kota Padang pada 3 Agustus 2026.

Menurutnya, banjir yang menggenangi wilayah ibu kota provinsi Sumbar ini membuktikan bahwa Pemko Padang tidak siap mengantisipasi banjir saat musim hujan tiba.

“Pemko tidak siap menghadapi banjir. Mereka tidak banyak melakukan antisipasi banjir,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/8/26)

Dia menilai parahnya banjir yang terjadi saat ini karena Pemko belum melakukan program normalisasi di sungai-sungai yang ada di Padang secar konfrehensif. Kondisi sungai yang masih dangkal pasca banjir tahun lalu menjadi pemicu luapan air, yang menyebabkan banjir kembali terjadi di Kota Padang.

Miko mengungkapkan banjir besar juga terjadi karena burukya sistem saluran air di Kota Padang. Menurutnya, saluran air yang ada saat ini tidak memadai untuk menampung banyak air. Sebab itu, pembenahannya harus komprehensif denhan skala bear. Tidak bisa tambal sulam seperti sekarang. Pemko Padang harus membuat grand design (disain besar) tata kelola banjir yang di dalamnya teemasuk sungai-sungai besar sampai saluran sekunder. Selain itu, Pemko juga gagal menambah luas ruang terbuka hijau secara signifikan sehingga membuat wilayah resapan air tak bertambah.

“Banjir ini penyebabnya kombinasi antara hujan lokal, saluran air tidak berfungsi optimal, dan minimnya daerah resapan air,” ucap Miko.

Selain membuat konsep tata kelola banjir, Pemko juga mesti fokus pada perubahan perilaku warga yang selama ini menjadikan sungai-sungai sebagai tempat membuang sampah. Dalam konteks ini, Pemko harus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. (sal)