- Ditreskrimsus Polda Sumatra Barat mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin periode 2020–2023 menyusul adanya laporan masyarakat dan hasil audit BPK.
- Tiga perusahaan penyedia diduga gagal memenuhi kewajiban volume pasokan batu bara sesuai kontrak, yang berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik di UPB Ombilin.
- Penyidik kepolisian berkoordinasi dengan BPK RI dan Kortas Tipidkor Mabes Polri guna memeriksa pihak pemasok, mengklarifikasi alur transaksi, serta mengumpulkan dokumen pendukung dalam perkara ini.
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin selama periode 2020 hingga 2023.
Penyelidikan tersebut berkaitan dengan kontrak jual beli batu bara antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dengan tiga perusahaan pemasok yang diduga tidak mampu memenuhi kewajiban pengiriman sesuai volume yang telah disepakati dalam kontrak tahunan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, didampingi Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara.
PT PLN Energi Primer Indonesia merupakan anak perusahaan PT PLN yang bertugas menyediakan pasokan batu bara untuk operasional UPB Ombilin.
Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri kerja sama antara PLN EPI dengan tiga perusahaan pemasok, yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga perusahaan tersebut diduga tidak dapat memenuhi kewajiban pengiriman batu bara sesuai volume yang tercantum dalam kontrak.
Kekurangan pasokan itu berdampak pada operasional pembangkit listrik di UPB Ombilin yang disebut tidak dapat berjalan maksimal karena persediaan batu bara berada di bawah kebutuhan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan awal, pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kontrak, mulai dari kendala operasional di lokasi tambang, tingginya curah hujan yang menghambat aktivitas penambangan, hingga penutupan tambang batu bara bawah tanah pada akhir 2022.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan Temuan Audit BPK
Polda Sumbar menyatakan penyelidikan resmi dibuka setelah menerima laporan pengaduan masyarakat serta merujuk pada hasil audit yang memuat dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak dugaan korupsi di sektor energi.
“Kami menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di bidang ketahanan energi. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar juga berjalan beriringan dengan langkah Kortas Tipidkor Mabes Polri yang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara yang sempat memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.
Tiga Penyedia Batu Bara Akan Dimintai Keterangan
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan fokus pemeriksaan saat ini mengarah kepada tiga perusahaan penyedia batu bara bagi PLTU Ombilin.
Ia merinci perusahaan tersebut yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) bersama PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Seluruh pihak akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi alur transaksi, kesesuaian kualitas batu bara yang dipasok, hingga kesesuaian harga sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama.
Muhardi menjelaskan, penyelidikan mengacu pada dua dokumen utama, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
Saat ini tim penyidik masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung dan memeriksa sejumlah saksi guna membangun konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus menelusuri jejak keuangan dan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Perkembangan selanjutnya akan kami umumkan secara berkala sesuai tahapan penyidikan,” tegas Muhardi.
Polda Sumbar memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fix)



Tinggalkan Balasan