Rangkuman Utama
  • Pemerintah resmi menaikkan tarif layanan kewarganegaraan mulai 1 Agustus 2026 melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, dengan rincian biaya pelepasan status WNI naik menjadi Rp5 juta dan biaya naturalisasi warga negara asing meningkat menjadi Rp75 juta.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif ini tidak akan berdampak signifikan bagi masyarakat luas karena jumlah pemohon yang relatif sedikit, yaitu sekitar 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan dan 1.000 hingga 1.500 permohonan naturalisasi per tahun.
  • Amnesty International Indonesia mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai dapat menghambat hak warga negara untuk berpindah kewarganegaraan serta meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan tarif baru yang tergolong sebagai salah satu yang tertinggi di dunia.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 300 warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Data tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan maupun permohonan menjadi WNI mulai 1 Agustus 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat luas karena jumlah pemohon relatif kecil dan umumnya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan finansial.

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain permohonan pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga membeberkan jumlah warga negara asing yang mengajukan naturalisasi menjadi WNI.

Menurutnya, dalam satu tahun jumlah permohonan naturalisasi berada di kisaran 1.000 hingga 1.500 permohonan.

“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” ujarnya.

Supratman memastikan keputusan menaikkan tarif layanan kewarganegaraan telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Ia menyebut tarif tersebut tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade terakhir.

Politikus Partai Gerindra itu juga menilai kenaikan tarif tidak akan berdampak luas karena proses menjadi WNI maupun melepaskan kewarganegaraan Indonesia tetap mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif yang harus dipenuhi.

Bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI, misalnya, diwajibkan telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut serta memenuhi persyaratan lainnya, termasuk kemampuan finansial.

Sementara bagi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya, mereka harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak maupun persoalan hukum pidana.

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” katanya.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Dalam beleid tersebut, tarif permohonan pelepasan status WNI atas permohonan sendiri naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Sementara itu, biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan lainnya, antara lain:

  • Permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
  • Salinan surat keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta.
  • Surat keterangan status kewarganegaraan: Rp500 ribu.
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
  • Salinan keputusan menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta.
  • Pewarganegaraan melalui perkawinan campuran: Rp25 juta.

Sementara itu, layanan kewarganegaraan yang diajukan untuk kepentingan pemerintah dalam penyelidikan, penyidikan, perpajakan, maupun kemanusiaan dikenakan tarif Rp0.

Kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan menjadi Rp5 juta memunculkan sorotan dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Berdasarkan perbandingan internasional, besaran tersebut disebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan tertinggi di dunia.

Sebagai pembanding, Amerika Serikat sejak 13 April 2026 memangkas biaya pelepasan kewarganegaraan dari 2.350 dolar AS menjadi 450 dolar AS, atau sekitar Rp8,1 juta dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS.

Sementara Singapura hanya mengenakan biaya 35 dolar Singapura atau sekitar Rp493 ribu, sedangkan Malaysia menetapkan tarif 10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp44.500.

Amnesty Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Penetapan Tarif

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan tarif Rp5 juta tersebut.

Menurutnya, hak atas kewarganegaraan juga mencakup hak seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya apabila ingin berganti menjadi warga negara lain.

“Memang di berbagai negara itu ada semacam biaya administrasi untuk melepas status kewarganegaraan. Cuma yang perlu kita lihat sebenarnya adalah hak untuk memiliki warga negara itu termasuk dengan hak untuk melepaskan kewarganegaraan,” tuturnya melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2026).

“Jadi, karena ini hak yang dijamin, harusnya prosesnya dipermudahkan,” lanjut dia.

Haeril mengatakan pemerintah juga perlu menjelaskan ukuran maupun dasar penetapan tarif tersebut, terlebih sejumlah negara justru memilih menurunkan biaya administrasi pelepasan kewarganegaraan.

“Perlu kita lihat apakah biaya Rp5 juta ini dasarnya apa, ukurannya apa. Kalau kita melihat tren di luar negeri, khususnya Amerika, itu dia menurunkan biaya administrasinya dari 2.000 dolar menjadi ratusan dolar. Jadi, ada penurunan biaya sebenarnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar tarif administrasi tidak menjadi hambatan bagi warga yang ingin menggunakan haknya untuk berganti kewarganegaraan.

“Jangan sampai biaya ini dimaksudkan untuk menghambat orang pergi. Orang punya hak untuk memiliki kewarganegaraan, termasuk hak untuk melepaskannya ketika ingin berganti warga negara ke negara lain,” kata Haeril.

Dalam kesempatan itu, Haeril juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mempersilakan masyarakat yang merasa masa depan Indonesia suram untuk mencari negara lain.

Menurutnya, keputusan berpindah kewarganegaraan merupakan hak setiap individu dan tidak semestinya dipengaruhi oleh pernyataan kepala negara. Ia juga mengingatkan potensi terjadinya brain drain, yakni perpindahan sumber daya manusia berkualitas ke luar negeri.

“Statement Pak Prabowo seperti itu bisa memicu orang-orang pintar di Indonesia ini malah pindah ke luar negeri. Jadinya, nanti ada fenomena brain drain,” ucap Haeril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), mempersilakan masyarakat yang pesimistis terhadap masa depan Indonesia untuk mencari negara lain.

“Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang,” kata Prabowo.

Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan dan semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.

“Kalau di Indonesia mohonlah mari, mari kita bersatu, mari kita gotong royong, mari kita kerja sama. Yang kuat bantu yang lemah, yang lemah kerjasama yang baik. Insyaallah kita akan bangkit, saudara-saudara,” ujar dia. (fix)