JAKARTA, NUSATIME.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik pengamat politik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pengangkatan tersebut menjadi bagian dari pembentukan susunan baru lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Prosesi pelantikan meliputi pembacaan keputusan presiden, pengucapan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang dilantik.
Rocky Gerung termasuk dalam daftar 26 anggota Wantimpres dania dikenal sebagai pengamat politik, akademikus, filsuf, dan intelektual publik.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota.

Sejumlah tokoh lain juga tercantum dalam jajaran Wantimpres, di antaranya Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, dan Ignasius Jonan.
Wantimpres memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, masukan tersebut dapat disampaikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif dewan.
Selain susunan anggota dan tugas lembaga, hak keuangan yang diterima ketua serta anggota Wantimpres juga menjadi perhatian setelah pelantikan tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam bahan pemberitaan, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Besaran tersebut disebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Nilai tersebut merupakan hak keuangan bulanan, bukan semata-mata gaji pokok. Ketua dan anggota Wantimpres juga memiliki ketentuan mengenai fasilitas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka sebagai pejabat negara.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Kedudukan dan fungsinya memiliki dasar hukum dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Dalam menjalankan fungsinya, Wantimpres dapat menyampaikan masukan berdasarkan permintaan Presiden ataupun atas inisiatif dewan.
Nasihat dan pertimbangan tersebut bisa diberikan oleh anggota secara perorangan maupun bersama-sama sebagai satu kesatuan lembaga.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Atas permintaan Presiden, anggotanya juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, serta kunjungan kenegaraan.
Terdapat pula ketentuan mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.
Anggota Wantimpres tidak diperkenankan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres menjadi bagian dari unsur pendukung Presiden dalam memperoleh masukan untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Wantimpres
Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur bahwa hak keuangan dan fasilitas ketua serta anggota Wantimpres disesuaikan dengan hak yang diberikan kepada menteri negara.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 disebut mengatur ketentuan terbaru mengenai hak keuangan dan fasilitas tersebut.
Besaran Rp76,5 juta per bulan yang tercantum dalam bahan pemberitaan merupakan hak keuangan bulanan, bukan semata-mata gaji pokok.
Hak keuangan mulai diberikan sejak ketua dan anggota dilantik dan/atau melaksanakan tugas sesuai ketentuan dalam peraturan presiden tersebut.



Tinggalkan Balasan