- Surat keputusan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Pusat memiliki kekuatan hukum sah dan mengikat secara organisasi berdasarkan AD/ART serta kewenangan delegatif dari Ketua Umum.
- Penyampaian tembusan surat kepada Ketua Umum dan instansi terkait memperkuat legitimasi yuridis, transparansi, serta kewajiban kepatuhan bagi seluruh ekosistem olahraga di daerah.
- Pengabaian terhadap instruksi resmi KONI Pusat merupakan pelanggaran hierarki kelembagaan yang berisiko menimbulkan sanksi berat, termasuk pembekuan kepengurusan daerah.
Faisal Budiman SH
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)
Sikap enggan mematuhi perintah KONI Pusat terutama dalam instruksi pencabutan SK Caretaker dan pengesahan hasil Musorprov maupun Musorkab sering kali dibungkus dengan narasi defensif bahwa surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap tidak sah.
Berdasarkan argumen ini, beberapa pihak mengklaim hanya SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum yang memiliki daya ikat legal. Klaim ini tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan pemahaman yang dangkal terhadap tata kelola organisasi (lex sportiva) serta prinsip dasar hukum administrasi publik.
Secara yuridis-organisasional, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI mengatur secara tegas bahwa Sekjen adalah penanggung jawab utama tata kelola administrasi dan operasional eksekutif kelembagaan.
Sekjen memegang kewenangan delegatif untuk bertindak atas nama (mandat/delegasi) Ketua Umum dan KONI Pusat dalam menerbitkan serta menandatangani surat-surat keputusan resmi keorganisasian. Oleh karena itu, penerbitan surat pencabutan SK Caretaker maupun pengesahan Musorkab oleh Sekjen bukanlah tindakan personal, melainkan perwujudan resmi dari keputusan kolektif-fungsional KONI Pusat yang dilindungi oleh AD/ART.

Apalagi fakta administrasi bahwa surat keputusan tersebut ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Pusat serta pihak-pihak terkait lainnya semakin memperkuat legitimasi hukumnya. Dalam tata naskah dinas dan hukum administrasi publik, penyampaian tembusan ini memiliki tiga makna hukum dan operasional yang sangat krusial.
Tembusan kepada Ketua Umum membuktikan bahwa tindakan Sekjen diketahui, disetujui, dan berjalan searah dengan kebijakan pimpinan. Tanpa adanya pembatalan atau koreksi dari Ketua Umum, surat tersebut memegang legitimasi penuh kepemimpinan tertinggi KONI Pusat.
Tembusan kepada pihak-pihak terkait—seperti Pemerintah Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), hingga instansi terkait lainnya—berfungsi sebagai pemberitahuan resmi (official notification). Ini menegaskan bahwa seluruh ekosistem keolahragaan di tingkat daerah wajib merujuk pada keputusan tersebut.
Langkah ini menutup celah manipulasi informasi. Dengan dikirimkannya tembusan ke seluruh lini terkait, keputusan KONI Pusat menjadi terang benderang, transparan, dan tidak dapat dibantah secara sepihak.
Jadi melawan atau mengabaikan surat resmi yang ditandatangani Sekjen dengan alasan “bukan tanda tangan Ketua Umum” adalah tindakan mempermainkan hirarki kelembagaan.
Sikap pembangkangan ini berisiko melahirkan sanksi organisasi yang berat, mulai dari pembekuan kepengurusan, penundaan hak keanggotaan, hingga tidak diakuinya seluruh agenda keolahragaan di wilayah terkait. Ketika keputusan resmi induk organisasi diabaikan, maka legitimasi pihak yang membangkang secara otomatis gugur di mata hukum lex sportiva.
Tanda tangan Sekjen yang menerbitkan surat atas nama KONI Pusat memiliki kekuatan hukum yang sah, mengikat, dan berkedudukan tinggi.
Menghentikan polemik yang tidak berdasar ini dan kembali patuh pada keputusan induk organisasi adalah satu-satunya cara untuk menjaga integritas pembinaan olahraga nasional serta menghindari sanksi kelembagaan yang melumpuhkan.(**)



Tinggalkan Balasan