NUSATIME.ID – Pelarian dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya berakhir.
Setelah diburu selama sekitar tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan berhasil menangkap kedua tersangka yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kedua tersangka masing-masing Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pencurian yang berujung pada kematian Marnunis (61), warga Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu (27/9/2026).
Agus lebih dahulu diringkus pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026 setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Dalam konferensi pers pada Selasa (27/10/2026), Kapolres membeberkan kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Masuk Rumah Dini Hari, Korban Diduga Dipukul dengan Linggis
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Mereka masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke rumah. Ketika mengetahui keberadaan para pelaku, korban terkejut. Dalam situasi tersebut, Dopil diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka kemudian mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai merasa curiga karena korban tidak keluar rumah seperti biasanya.
Kerugian Ditaksir Rp141 Juta, Emas Dijual Rp31,5 Juta
Selain menyebabkan korban kehilangan nyawa, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta.
Dari hasil pencurian, perhiasan emas seberat 13,8 gram diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Hasil pemeriksaan kepolisian juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Kapolres menyebut faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian menjadi bagian dari motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tindak pidana kekerasan, terutama kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Keberhasilan menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda diharapkan dapat membantu proses hukum berjalan lebih lanjut. Sementara itu, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan