Oleh: Faisal Budiman, S.H
(Wartawan Utama / Pemegang Number One Press Card)

Proyek revitalisasi kawasan strategis dan fasilitas publik di Sumatera Barat kembali memantik diskursus penting. Di satu sisi, percepatan pembangunan infrastruktur yang didorong alokasi anggaran pusat serta sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) patut disambut hangat. Namun di sisi lain, absennya unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dalam agenda-agenda strategis daerah memunculkan catatan kritis terkait tata kelola pemerintahan dan efektivitas koordinasi birokrasi.

Pemandangan ini kembali mengemuka saat peninjauan langsung progres renovasi Stadion H. Agus Salim, Padang, Selasa (27/10/2026). Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, serta Wali Kota Padang Fadly Amran.

Sayangnya, sejak tahap perencanaan hingga peninjauan lapangan, perwakilan pimpinan Pemprov Sumbar, baik jajaran kepala daerah maupun Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), kembali tidak tampak di lokasi. Menariknya, ini bukanlah kejadian pertama, sebelumnya pada seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking), unsur Pemprov Sumbar juga tidak terlihat. Pola yang berulang ini secara otomatis memicu tanda tanya di ruang publik mengenai bagaimana komunikasi lintas instansi dijalankan dalam eksekusi proyek-proyek strategis di Ranah Minang.

Secara teoritis dan normatif, hukum administrasi negara serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan sinergi berjenjang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pelibatan Pemprov bukan sekadar formalitas protokoler di depan kamera, melainkan instrumen krusial untuk menjamin kepastian tata ruang regional, pembinaan atlet lintas daerah, hingga skema pemeliharaan aset jangka panjang.

Tanpa koordinasi vertikal yang presisi, potensi persoalan administratif membayangi di masa depan. Siapa yang bertanggung jawab atas beban anggaran pemeliharaan (maintenance budget) setelah fisik bangunan selesai diserahterimakan? Bagaimana status tata kelola aset publik tersebut dalam jangka panjang? Pertanyaan-pertanyaan hukum ini membutuhkan jawaban kelembagaan yang jelas sejak dini.

Bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya pencinta sepak bola dan insan olahraga, pembenahan Stadion H. Agus Salim adalah kerinduan yang akhirnya terobati setelah bertahun-tahun terbengkalai. Masuknya investasi pusat dan keterlibatan konsorsium BUMN seperti PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya jelas menjadi angin segar.

Namun, pembangunan fisik semestinya tidak mengabaikan etika birokrasi dan nilai luhur lokal: saiyo sakato serta musyawarah. Pembangunan fasilitas publik akan terasa jauh lebih bermakna dan kokoh secara hukum apabila dihadirkan melalui kolaborasi yang transparan, inklusif, dan lepas dari prasangka dikotomi politik maupun ego sektoral antara pusat, kota, dan provinsi.

Revitalisasi Stadion H. Agus Salim seharusnya menjadi momentum kebanggaan bersama seluruh elemen Sumatera Barat. Untuk memastikan dampaknya berkelanjutan tanpa menyisakan polemik administratif, para pemangku kepentingan perlu kembali ke koridor koordinasi formal sebagaimana diatur regulasi. Kolaborasi kelembagaan yang sehat adalah kunci agar stadion ini tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga matang dan akuntabel secara tata kelola. (**)