PASAMAN BARAT, NUSATIME.ID — Sekitar 50 warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, menggerebek dan mengamankan satu unit excavator beserta operator dan seorang yang diduga mandor di lokasi yang diduga menjadi praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), Rabu (21/10/2026).
Aksi swadaya masyarakat yang dilakukan di kawasan perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Utara ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitar tempat tinggal mereka.
Setelah mengamankan alat berat serta dua orang pekerja di lokasi, masyarakat langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memilih menempuh jalur resmi.
Salah seorang perwakilan warga, Zulkisman, mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah warga menemukan indikasi kuat aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Saat diinterogasi warga di lokasi, operator alat berat tersebut mengaku bekerja atas perintah seseorang yang diduga sebagai pemodal dan berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Kami berharap aparat penegak hukum menelusuri rantai komando dan pihak-pihak pemodal di balik aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pekerja di lapangan,” ujar Zulkisman.

Tidak berhenti pada pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), perwakilan masyarakat melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (22/10/2026).
Laporan tersebut resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/281/X/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARATpada pukul 09.17 WIB.
Bersamaan dengan laporan tersebut, warga menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kepolisian. Berdasarkan catatan di kepolisian, unit excavator yang diamankan dilaporkan mengalami kerusakan akibat amukan massa atau proses pengamanan di lokasi, sementara operator dan pria yang diduga mandor langsung diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal yang kerap meresahkan warga perbatasan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Tipidter Polres Pasaman Barat, Aipda Ilva Yanarida, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan serta mengamankan barang bukti berupa alat berat dari kawasan perbatasan Sumbar–Sumut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026) malam, ia menegaskan bahwa perkara ini tengah ditangani secara serius melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Perkara ini sedang berjalan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Keterlibatan operator, mandor, maupun pihak-pihak lain yang disebut-sebut dalam laporan masih didalami dan harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum yang sah,” ujar Ilva.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Pasaman Barat masih mendalami unsur-unsur pidana dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk menelusuri aliran dana dan jaringan pemodal lintas provinsi yang disinyalir memback-up kegiatan ilegal tersebut.(**)



Tinggalkan Balasan