PADANG, NUSATIME.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) membongkar jaringan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas wilayah. Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi penindakan yang digelar sepanjang 19 hingga 26 Oktober 2026.

Dari 24 laporan polisi yang diproses, penyidik menyita barang bukti berupa 23 unit kendaraan pengangkut, 2.886 liter Pertalite, 14.648 liter Bio Solar, serta enam unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi jaringan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan para pelaku menjalankan berbagai modus operandi demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga subsidi.

“Mereka membeli BBM bersubsidi sesuai harga eceran yang ditetapkan Pertamina, kemudian menyalahgunakannya untuk kebutuhan komersial maupun dijual kembali,” ujar Siswantoro di Padang, Senin (26/10/2026).

Dalam pengungkapan ini, aparat menemukan modus penyelundupan yang tergolong rapi. Pelaku menyembunyikan BBM jenis solar bersubsidi ke dalam kantong plastik, lalu menimbunnya di dalam kotak ikan. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, BBM selundupan tersebut disinyalir hendak diselundupkan ke luar wilayah Sumatera Barat.

Selain itu, kepolisian kini tengah mendalami indikasi kuat penggunaan pasokan BBM bersubsidi ini untuk memuluskan operasional kendaraan tambang ilegal di daerah tersebut.

Praktik lancung ini tidak hanya merugikan keuangan negara akibat selisih harga subsidi dengan sektor industri, tetapi juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Kelangkaan dan antrean panjang yang kerap dikeluhkan warga di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diyakini turut disumbang oleh rantai penyalahgunaan ini.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Sumbar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mencegah praktik serupa meluas, kepolisian memastikan bakal mengintensifkan patroli rutin serta inspeksi mendadak (sidak) ke titik-titik rawan penyimpangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi perundang-undangan terkait. Mereka terancam mendekam di penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (**)