PADANG, NUSATIME.ID— Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara meringkus seorang pemuda berinisial KPL (23) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di belakang rumahnya di Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial A pada 6 Oktober 2026 lalu. Akibat aksi pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian materil senilai Rp12.805.000. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bersama pacarnya di kawasan dekat Hotel Pangeran, Kelurahan Lolong Belanti. Tak lama berselang, pelaku mendatangi keduanya dengan melontarkan tuduhan tak berdasar. 

“Pelaku menuduh korban berbuat mesum dengan pacarnya. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar AKP Yuliadi, Senin (26/10/2026). 

Pada mulanya, korban sempat menolak permintaan uang tersebut. Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku melancarkan intimidasi fisik dan psikis dengan gaya serta ancaman yang menyerupai preman. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang hingga total kerugian mencapai belasan juta rupiah. 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna kepentingan penyidikan. “Kami menyita barang bukti berupa buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria beserta rekening koran atas nama yang sama,” ungkap AKP Yuliadi. 

Saat ini, pelaku KPL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Padang Utara. Ia harus mendekam di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)