PADANG, NUSATIME.ID — Penertiban ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, berujung ricuh dalam dua hari berturut-turut pada Rabu (21/10/2026) dan Kamis (22/10/2026). Peristiwa ini memicu desakan agar Pemerintah Kota (Pemko) Padang tidak sekadar melakukan bongkar-pasang lapak, melainkan menyediakan solusi relokasi yang konkret dan manusiawi.
Kericuhan meletus saat petugas gabungan mengeksekusi penertiban terhadap sekitar 169 lapak PKL untuk dipindahkan ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang. Sejumlah pedagang menolak pemindahan tersebut karena khawatir lokasi baru sepi pembeli. Ketegangan memuncak hingga terjadi aksi saling hadang dan lemparan benda keras. Akibatnya, beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami luka di bagian kepala serta wajah dan harus mendapatkan perawatan medis.
Eskalasi berlanjut pada Kamis pagi. Protes dan adu mulut kembali pecah saat alat berat jenis ekskavator diturunkan untuk membersihkan sisa material bangunan lapak serta mengeruk sedimen drainase. Perwakilan pedagang menyebut, kebijakan penataan kawasan ini berdampak pada mata pencaharian tak kurang dari 500 pedagang di sekitar lokasi.
Pemko Padang menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari program unggulan Padang Rancak guna mengembalikan fungsi trotoar, badan jalan, dan saluran drainase yang selama ini tertutup lapak. Pemerintah mengklaim tahapan sosialisasi terkait pemindahan ke Basement Blok 2 telah berjalan sejak Mei 2026.
Meski demikian, para pedagang menilai fasilitas di lokasi baru belum siap sepenuhnya dan berpotensi mematikan usaha harian mereka akibat minimnya aksesibilitas bagi calon pembeli.

Menanggapi konflik yang berulang di lapangan, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa penataan pasar tidak boleh diukur hanya dari seberapa banyak lapak yang berhasil dibongkar.
“Di satu sisi, ada masyarakat yang ingin hidup dengan cara berdagang, dan di sisi lain, pemerintah sedang melakukan penataan. Para pedagang memang berjualan di fasilitas umum yang melanggar aturan. Namun, penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan solusi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi warga,” kata Mastilizal, Kamis (22/10/2026).
Politisi Partai Gerindra ini mendesak Pemko Padang menjamin bahwa lokasi relokasi di Basement Blok 2 benar-benar layak, nyaman, mudah diakses, dan memiliki daya tarik bagi pengunjung pasar.
“Kepada Pemko Padang, kami mengimbau agar relokasi pedagang diberikan ke tempat yang nyaman bagi pedagang maupun para pengunjung pasar,” ujarnya.
Ia menekankan, penataan kota untuk mempercantik Pasar Raya memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak-hak rakyat kecil dalam mencari nafkah secara layak. Pemko diharapkan mengedepankan dialog ketimbang pendekatan konfrontatif agar penataan pasar tidak memperuncing benturan antara petugas dan masyarakat. (**)



Tinggalkan Balasan