Rangkuman Utama
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai Rp424,48 juta pada 15 proyek infrastruktur Pemkab Kepulauan Mentawai akibat kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
  • DPN GENTA Indonesia mendesak Kejaksaan dan Kepolisian menyelidiki dugaan korupsi terkait potensi kesengajaan manipulasi kualitas proyek serta keterlibatan pejabat pemeriksa dan penyetuju pembayaran.
  • Meskipun Pemkab Kepulauan Mentawai berkomitmen menindaklanjuti pengembalian dana ke kas daerah, proses pengembalian tersebut ditegaskan tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana jika unsur perbuatan melawan hukum terbukti.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

Opini DPN Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia ( DPN GENTA INDONESIA )

PADANG, NUSATIME.ID —Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp424,48 juta pada 15 paket pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2025 dinilai memerlukan penelusuran lebih mendalam. Persoalan ini tidak hanya berpusat pada pemulihan kerugian daerah melalui pengembalian uang, tetapi juga menyangkut mekanisme tata kelola pengawasan, evaluasi mutu, dan mekanisme kelayakan bayar atas pekerjaan yang diduga mengalami kekurangan volume serta kualitas.

Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) menilai temuan BPK tersebut selayaknya menjadi landasan penting bagi aparat penegak hukum untuk mendalami proses pelaksanaan, pengawasan, hingga pengesahan pembayaran proyek.

Berdasarkan petikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kelebihan pembayaran tersebut tersebar di tiga instansi.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rp275,02 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rp146,08 juta,Dinas Kesehatan, Rp3,39 juta

Pekerjaan yang menjadi sasaran uji petik BPK meliputi pembangunan jalan, jembatan, dan turap. Salah satu temuan penting tercatat pada proyek pembangunan Jalan Lingkungan Desa Saumanganya yang dikerjakan oleh CV LS. Dalam pengujian sampel beton, ditemukan indikasi agregat tidak homogen, bagian bawah terlepas, serta rongga udara (pori) pada permukaan beton. Pengujian laboratorium bahkan tidak dapat dilanjutkan karena sampel tidak memenuhi kriteria ketebalan minimal benda uji.

Selain itu, dokumentasi pelaksanaan memperlihatkan pengerjaan beton dilakukan secara manual tanpa menggunkaan mesin pengaduk (molen), yang bertentangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak. Dari kalkulasi ketebalan, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut mencapai Rp58,21 juta.

Di sisi lain, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp216,79 juta pada tujuh paket jalan lingkungan lainnya akibat kekurangan mutu. Evaluasi BPK juga menyoroti tidak tersedianya alokasi anggaran jasa konsultan pengawas maupun anggaran pengawasan internal pada seluruh pengerjaan jalan lingkungan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan krusial mengenai akuntabilitas tata kelola: Siapa yang berwenang meneliti kelayakan hasil pengerjaan di lapangan, bagaimana sertifikasi laik fungsi/terima diterbitkan, dan atas pertimbangan teknis apa pembayaran dapat disetujui?

Dalam perspektif tata kelola anggaran publik dan hukum tindak pidana korupsi, pola reduksi material, pergeseran spesifikasi ketebalan, atau penurunan mutu berpotensi merugikan keuangan daerah jika pembayaran disetujui penuh melebihi realisasi teknis. Pengesahan dokumen administrasi yang diduga tidak sejalan dengan realita fisik di lapangan memerlukan verifikasi cermat atas peran panitia penerima dan pejabat pembuat komitmen.

Meski demikian, GENTA INDONESIA menegaskan bahwa temuan BPK atas kekurangan volume dan mutu merupakan temuan administratif-teknis yang harus dibuktikan secara terukur, serta tidak serta-merta berimplikasi pidana tanpa bukti keterlibatan aktif atau kesengajaan. Penegak hukum disarankan mendalami unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, pemenuhan penyalahgunaan wewenang, serta dampak kerugian negara yang nyata.

BPK mengidentifikasi bahwa kurang cermatnya Kepala Dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penganggaran, pengendalian kontrak, serta pengawasan menjadi akar masalah. Menurut GENTA INDONESIA, evaluasi lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi tersebut murni kekhilafan prosedural atau indikasi pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.

Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku kejahatan jika unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.

Oleh karena itu, GENTA INDONESIA mendorong aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk menelaah secara transparan dokumen kontrak, hasil pengujian laboratorium, Berita Acara Serah Terima (BAST), serta riwayat pembayaran dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sendiri dalam petikan LHP menyatakan menerima temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi penyetoran kembali kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

DPN GENTA INDONESIA menekankan bahwa masyarakat Kepulauan Mentawai berhak atas kualitas infrastruktur yang optimal sesuai alokasi APBD. Pemulihan mutu fisik proyek harus dilakukan secara nyata, sementara akuntabilitas di balik proses pembayaran wajib dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka. (**)