PAYAKUMBUH, NUSATIMEI.ID – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas kembali mencoreng pengelolaan keuangan daerah. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp848.551.600.
Temuan tersebut mengungkap dua modus yang kerap muncul dalam pemeriksaan keuangan daerah, yakni ketidaksesuaian bukti pembayaran hotel sebesar Rp617.657.000 dan penggelembungan jumlah hari perjalanan dinas sebesar Rp230.894.600.
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) menilai kasus tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pengembalian uang ke kas daerah. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan dan tindak pidana korupsi.
Inisial Pelaksana dan Hotel Terungkap
Berdasarkan lampiran pemeriksaan BPK, sejumlah inisial pelaksana perjalanan dinas yang tercantum berulang kali dalam dokumen pertanggungjawaban bermasalah antara lain MaF, AdSS, Me, JeZRS, RyMHS, H.DS, dan He.

Adapun enam hotel yang tercantum dalam temuan BPK adalah:
1. Hotel Fvr Pekanbaru: Rp306.250.000.
2. Hotel Dfm Pekanbaru: Rp256.400.000.
3. Hotel Pjn Bogor: Rp32.224.000.
4. Hotel GD Yogyakarta: Rp13.200.000.
5. Hotel Mcr Jakarta Kota: Rp8.658.000.
6. Hotel Png Pekanbaru: Rp925.000.
Salah satu fakta mencolok ditemukan pada pertanggungjawaban Hotel Fvr Pekanbaru. Dalam sejumlah dokumen, biaya kamar dicatat sebesar Rp2.800.000 per malam atau Rp11.200.000 untuk empat malam. Namun, berdasarkan konfirmasi kepada pihak hotel, ditemukan selisih pembayaran yang mencapai Rp9.800.000 untuk satu perjalanan.
Bahkan, sejumlah inisial muncul berulang kali dalam transaksi perjalanan dinas sepanjang 2025.
Meski demikian, dokumen yang tersedia belum memastikan apakah seluruh inisial tersebut merupakan anggota DPRD atau pegawai Sekretariat DPRD. Identitas, jabatan, dan tanggung jawab masing-masing masih memerlukan klarifikasi.
Praktisi Hukum: Jangan Jadikan Pengembalian Uang sebagai Tameng Pidana
Praktisi hukum Dr. Suharizal, SH, MH, yang juga Wakil Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, menyoroti serius pola penyimpangan perjalanan dinas yang terus ditemukan di berbagai daerah.
Menurut analisis hukumnya, ketidaksesuaian dokumen hotel dan jumlah hari perjalanan dinas tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kesalahan administrasi apabila terdapat indikasi rekayasa yang disengaja.
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.
“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Apabila terbukti ada rekayasa dokumen dan unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, pelakunya tetap dapat diproses secara hukum,” demikian pokok pandangan hukum yang perlu ditegaskan dalam kasus tersebut.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan apakah uang telah dikembalikan, tetapi juga harus menelusuri proses penerbitan dokumen, verifikasi, persetujuan, dan pencairan anggaran.
Modus Terus Berulang, Di Mana Efek Jera?
DPN GENTA INDONESIA mempertanyakan mengapa modus manipulasi bill hotel, penggelembungan hari perjalanan dinas, hingga dugaan perjalanan fiktif terus muncul dalam berbagai temuan pemeriksaan BPK.
Pola yang berulang tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan internal dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Jika setiap temuan hanya berakhir dengan pengembalian uang tanpa penelusuran unsur pidana, praktik serupa berpotensi terus berulang karena tidak menimbulkan efek jera.
BPK sendiri mengungkap lemahnya pengawasan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, kurang cermatnya PPTK dan PPK SKPD, serta ketidaksesuaian pertanggungjawaban oleh pelaksana perjalanan dinas.
BPK merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran sebesar Rp848.551.600 sesuai ketentuan dan penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
GENTA INDONESIA Desak Polres dan Kejari Payakumbuh Bertindak
DPN GENTA INDONESIA mendesak Polres Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh segera menelaah temuan BPK tersebut serta melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana.
Penelusuran perlu difokuskan pada keaslian bill hotel, jumlah hari perjalanan yang sebenarnya, pihak penerima pembayaran, serta pejabat yang memverifikasi dan mengesahkan dokumen pertanggungjawaban.
GENTA INDONESIA juga mendesak Pemerintah Kota Payakumbuh membuka informasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp848,55 juta, termasuk tanggal dan bukti penyetorannya ke RKUD.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi ritual tahunan: uang ditemukan bermasalah, diminta dikembalikan, lalu persoalan dianggap selesai. Jika ada unsur pidana, hukum harus ditegakkan,” menjadi penekanan dalam analisis hukum atas kasus tersebut.
Bagi GENTA INDONESIA, kasus perjalanan dinas DPRD Payakumbuh harus menjadi momentum untuk memutus pola penyimpangan anggaran yang terus berulang.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan berdasarkan pengeluaran yang benar-benar terjadi, bukan berdasarkan angka dalam dokumen yang tidak sesuai kenyataan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi mengenai status pengembalian seluruh kelebihan pembayaran maupun tanggapan pihak Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh dan para pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam dokumen BPK. (*/ Redaksi )



Tinggalkan Balasan