PADANG, NUSATIME.ID — Perselisihan antara warga Perumahan Classical City Kurao, Kota Padang, dengan pihak pengembang PT SMG resmi memasuki babak baru. Setelah serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan kesepakatan, warga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Langkah tegas tersebut ditandai dengan penunjukan Kantor Hukum LEGALITY dan ALINIA Law Firm sebagai kuasa hukum resmi warga untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai telah dirugikan oleh pihak pengembang.

IMG 1232

Kesepakatan penunjukan kuasa hukum ini dicapai dalam pertemuan bersama pada Senin (12/10/2026) di Kantor ALINIA Law Firm, Jalan Bypass Km 6, Lubuk Begalung, Padang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. Suharizal, S.H., M.H. dari Kantor Hukum LEGALITY, serta Reskha Amira, S.H. dan Drs. H. Marlis, M.M., C.Med. dari ALINIA Law Firm. Sementara dari pihak warga, hadir perwakilan penghuni yakni M. Setiawan, Wandri, dan Masrigi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga memaparkan sejumlah persoalan krusial yang mereka hadapi usai melakukan pembelian unit rumah. Warga mengaku telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan bermusyawarah dengan pihak PT SMG, namun tidak kunjung menemukan titik terang. Kebuntuan itulah yang mendorong warga untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

Merespons aduan tersebut, tim kuasa hukum menilai persoalan antara pengembang dan konsumen perumahan tidak boleh dianggap sepele, terlebih menyangkut hak-hak pembeli yang telah menuntaskan kewajibannya.

“Developer tidak boleh mengabaikan hak konsumen. Pembeli rumah berhak memperoleh apa yang telah diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan bersamanya.

Secara regulasi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memenuhi hak-hak konsumen sesuai ikatan perjanjian. Selain itu, KUH Perdata dan regulasi perumahan juga memberikan landasan bagi konsumen untuk menuntut ganti rugi jika terbukti terjadi pelanggaran.

Sebagai langkah awal, ALINIA Law Firm dan Kantor Hukum LEGALITY akan mendalami seluruh dokumen transaksi, Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran, hingga pemenuhan kewajiban developer yang dipersoalkan.

Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Bahkan, apabila dalam verifikasi kelak ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait indikasi tindak pidana, perkara ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan mengawal persoalan ini secara serius dan profesional. Kepentingan serta hak-hak warga harus mendapatkan perlindungan hukum. Keputusan menempuh jalur hukum ini adalah bentuk perjuangan memperoleh kepastian, bukan sekadar tekanan,” tambah pernyataan tersebut.

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan pengumpulan seluruh dokumen dan bukti pendukung guna menentukan konstruksi hukum yang akan disangkakan kepada PT SGM.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi industri properti agar seluruh pengembang menjalankan usahanya secara transparan dan bertanggung jawab. Bagi masyarakat, transaksi hunian bukan sekadar ikatan bisnis, melainkan menyangkut kepastian hukum dan investasi masa depan keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghimpun konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak pengembang PT SMG. Redaksi NUSATIME.ID menyediakan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak PT SMG sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (*/Redaksi)