PADANG, NUSATIME.ID — Sengketa penguasaan lahan dan bangunan Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Barat di Jalan Sumatera No. 2, Ulak Karang, Kota Padang, terus bergulir. Perselisihan ini bermula ketika Muhammad Marchendo Androgie selaku Ketua DPW Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM PAN) Sumatera Barat melayangkan surat permohonan pengosongan bangunan tertanggal 5 Oktober 2026. 

Dalam surat tersebut, Marchendo mendesak Ketua DPW PAN Sumbar, H. Indra Dt. Rajo Lelo, untuk mengosongkan gedung karena tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi itu merupakan properti pribadi miliknya yang sah. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03.01.000027976.0 (penyesuaian dari SHM No. 00261) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Padang, aset tersebut diperoleh melalui Akta Jual Beli Nomor 15/2026 tertanggal 3 September 2026 dari pemilik sebelumnya, Evi Yunita, beserta para ahli warisnya.

Marchendo juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai kantor kesekretariatan DPW BM PAN Sumatera Barat. Surat peringatan ini turut ditembuskan kepada jajaran pimpinan pusat DPP PAN di Jakarta. 

Menanggapi desakan tersebut, DPW PAN Sumbar mengeluarkan surat balasan resmi Nomor PAN/04/A/K-S/65/IX/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Ketua H. Indra Dt. Rajo Lelo dan Sekretaris Muhayatul. Pihak partai menyampaikan empat poin penjelasan utama.

Bangunan yang digunakan sebagai sekretariat diklaim sebagai hibah dari Fauzi Bahar kepada DPP PAN yang diserahkan pada tahun 2015.  DPP PAN memberikan kewenangan penuh kepada DPW PAN Sumbar untuk menempati dan memfungsikan gedung tersebut.  Pengurus partai mengklaim telah mengeluarkan biaya perbaikan atau renovasi sekitar Rp400 juta selama masa pemanfaatan gedung.  Berdasarkan klaim hibah tersebut, DPW PAN Sumbar menilai kewenangan aset berada di tangan DPP PAN di Jakarta, sehingga meminta pemilik lahan berkoordinasi langsung dengan pengurus pusat. 

Tidak tinggal diam, Muhammad Marchendo Androgie melayangkan surat sanggahan dan penegasan tertanggal 8 Oktober 2026 untuk membantah seluruh argumen pengurus partai. Poin-poin sanggahan tersebut meliputi. Kepemilikan atas objek tanah dan bangunan ditegaskan mutlak milik pribadi berdasarkan akta jual beli yang sah secara hukum. Klaim hibah tahun 2015 dari Fauzi Bahar kepada DPP PAN dinyatakan tidak berlaku atas objek tanah dan bangunan miliknya, karena ia tidak pernah memberikan kuasa, mengalihkan hak, maupun menyetujui hibah kepada pihak mana pun. 

Tanggung jawab pengembalian fisik bangunan berada pada pihak yang menguasai dan menggunakan lokasi saat ini, yakni Pengurus DPW PAN Sumbar, sehingga alasan koordinasi ke DPP PAN di Jakarta dinilai tidak dapat menunda kewajiban pengosongan. 

Menanggapi klaim biaya renovasi Rp400 juta, pemilik membeberkan perhitungan estimasi sewa wajar di pasaran sebesar Rp80 juta hingga Rp100 juta per tahun. Selama 11 tahun masa pemanfaatan (2015–2026), total akumulasi sewa diperkirakan mencapai Rp880 juta hingga Rp1,1 miliar, angka yang jauh melampaui klaim perbaikan gedung sehingga tidak dapat dijadikan alasan kompensasi penundaan. 

Melalui surat penegasan tertulis tersebut, pemilik lahan memberikan batas waktu tegas kepada DPW PAN Sumbar untuk segera mengosongkan dan menyerahkan fisik bangunan.(**)