Rangkuman Utama
  • BPK RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp1,17 miliar untuk 18 personel fiktif pada proyek konsultansi Sentra IKM Gambir, dengan sisa Rp929,8 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah.
  • BPK menolak dalih kontrak lumpsum akibat manipulasi administrasi dan lemahnya pengawasan dinas, sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pesisir Selatan belum memberikan klarifikasi resmi.
  • DPN GENTA Indonesia mempertanyakan manfaat nyata proyek bernilai Rp3,05 miliar tersebut bagi masyarakat serta mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

PESISIR SELATAN, NUSATIME.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Tahun 2025 mengungkap dugaan penyimpangan serius pada proyek jasa konsultansi di Dinas Perdagangan dan Transmigrasi (Disdagtrans) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam laporan resmi BPK, ditemukan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp1,179 miliar yang mengalir pada paket kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025. Proyek yang disokong Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT VIMB dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp3,05 miliar.

Modus Pencatutan Nama dan Dokumen Fiktif

Temuan auditor negara membeberkan bahwa nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 tersebut diperuntukkan bagi 18 personel tenaga ahli. Namun, berdasarkan verifikasi dan konfirmasi di lapangan, ke-18 personel tersebut mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan, tidak bekerja, serta tidak pernah menerima honorarium.

Bahkan, sejumlah nama yang dicantumkan mengaku kaget karena data pribadi mereka—seperti ijazah, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae), dan KTP—digunakan tanpa izin dalam dokumen penawaran oleh pihak penyedia.

Selain pencatutan identitas, BPK juga menemukan manipulasi pada daftar hadir, bukti transfer honorarium, hingga pergantian personel yang dilakukan secara sepihak tanpa adendum atau persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BPK menolak dalih Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang menyatakan pembayaran dilaksanakan berdasarkan skema lump sum. Pasalnya, audit menemukan ketidaksesuaian material antara kualifikasi personel dalam dokumen penawaran, realisasi di lapangan, hingga dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Pengembalian Kerugian Negara Baru Rp250 Juta

Atas temuan kelebihan pembayaran Rp1,17 miliar tersebut, BPK mengutak-atik kepatuhan penyelesaian pengembalian keuangan daerah. Hingga 18 Mei 2026, pihak terkait baru mengembalikan sebesar Rp250 juta ke kas daerah.

Dengan demikian, terdapat sisa Rp929,8 juta yang tercatat masih mengendap dan belum dipulihkan.

Dalam rekomendasinya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, kelalaian PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta minimnya fungsi monitoring dan evaluasi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Dinas Bungkam, DPN GENTA Indonesia Desak APH Move On

Merespons temuan BPK ini, Redaksi Nusatime.id bersama Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afriman Julta.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Afriman Julta belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait pertanggungjawaban pembayaran 18 personel fiktif serta mekanisme pelunasan sisa ganti rugi negara sebesar Rp929,8 juta.

Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menyayangkan bungkamnya pihak dinas. Ia menegaskan persoalan ini tidak hanya berdimensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut asas efektivitas penggunaan uang publik.

“Pemerintah daerah wajib menjelaskan output, outcome, dan manfaat riil dari proyek Rp3,05 miliar ini bagi para pelaku IKM gambir di Pesisir Selatan. Jangan sampai miliaran rupiah APBD dan APBN menguap hanya untuk urusan administratif dan konsultan, sementara masyarakat pengolah gambir tidak merasakan dampak ekonomi apa pun,” ujar Marlis.

Marlis mendesak Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk segera melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi, penelusuran aliran dana (follow the money), serta keabsahan dokumen pembayaran.

Ia mengingatkan, batas waktu pengembalian kerugian negara sesuai LHP BPK adalah 60 hari. Kendati pengembalian keuangan dapat dilakukan, hal tersebut tidak membatalkan atau menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat mengusut dugaan penyimpangan anggaran ini. Di sisi lain, Pemkab Pesisir Selatan harus transparan membuka hasil evaluasi proyek kepada publik,” tegasnya.

Redaksi Nusatime.id tetap memberikan ruang proporsional bagi Kepala Disdagtrans Pesisir Selatan, PT VIMB, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (*/Red)