PADANG, NUSATIME.ID — Siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang menampilkan ucapan kasar atau caruik serta tantangan antar-kreator kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Sumatra Barat. Sejumlah pihak menilai konten semacam ini mengabaikan norma kesopanan dan nilai-nilai adat yang berlaku di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelusuran, sorotan ini mengarah pada aktivitas siaran langsung yang melibatkan sejumlah akun, di antaranya, aykarin, lovelybadai99, Mace Ovii, dan Avatar Minang. Dalam siaran tersebut, para kreator tampak terlibat dalam interaksi verbal menggunakan kata-kata kasar dan tantangan (challenge).

Aksi ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, orientasi demi mengejar perhatian penonton atau engagement sebaiknya tidak mengorbankan etika digital. Terlebih bagi masyarakat Minangkabau yang secara filosofis menjunjung tinggi tatanan adat dan agama melalui falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah(ABS-SBK).

Nama salah satu kreator yang terlibat, yakni Avatar Minang, kembali menjadi perbincangan karena sebelumnya pernah menyampaikan permohonan maaf terkait persoalan serupa. Kala itu, yang bersangkutan sempat diingatkan oleh Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar, mengenai pentingnya menjaga marwah budaya lokal di ruang digital.

Berulang kalinya kejadian serupa memunculkan diskursus di ruang publik mengenai efektivitas komitmen etika para kreator konten setelah menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.

Menanggapi maraknya fenomena konten negatif di ruang digital, praktisi media dan pemerhati sosial mengingatkan pentingnya literasi digital bagi masyarakat, khususnya pengguna platform TikTok.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih tontonan serta tidak memberikan ruang atau panggung bagi kreator yang secara konsisten memproduksi konten melanggar norma kesusilaan. Sejumlah langkah partisipatif yang dapat dilakukan oleh pengguna di antaranya, jika menemukan siaran langsung yang memuat unsur kekerasan verbal atau kata-kata kasar, pengguna disarankan menggunakan fitur aduan resmi yang disediakan oleh platform.

Pengguna diimbau agar tidak ikut menyebarkan ulang (repost) rekaman konten negatif yang justru berpotensi menaikkan tingkat viralitas (algorithm boost) akun tersebut.

Penegakkan etika di ruang digital memerlukan peran serta kolektif, baik dari platform, kreator konten, maupun kesadaran audiens itu sendiri untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan bermartabat.

Kebebasan berekspresi di ruang publik digital tetap diatur oleh batasan norma sosial, hukum, serta tanggung jawab moral demi menjaga ketertiban dan nilai kebudayaan setempat. (**)