PADANG, NUSATIME.ID — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mendesak perombakan total sistem layanan kesehatan menyusul maraknya keluhan warga. Persoalan ini mencakup pembatasan rujukan medis berbasis kuota bulanan hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap akibat kendala klaim pembiayaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menegaskan bahwa keselamatan pasien dan hak atas pelayanan medis tidak boleh dikompromikan dengan alasan administratif maupun finansial.

“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” ujar Iskandar usai evaluasi lintas sektoral bersama Dinas Kesehatan, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, perhimpunan rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang, Senin (26/10).

Kritik tajam tersebut mengemuka setelah parlemen daerah menerima rentetan pengaduan publik. Salah satu celah krusial yang disorot adalah praktik pembatasan rujukan pasien dengan dalih kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh. Kondisi ini memaksa pasien menunda penanganan medis hingga bulan berikutnya, yang berisiko memperburuk kondisi kesehatan mereka.

Selain itu, Komisi IV juga mendalami dugaan pemulangan pasien rawat inap secara prematur akibat batasan klaim BPJS Kesehatan. Iskandar mengingatkan bahwa indikator kepulangan pasien mutlak berada di tangan kompetensi medis dan penilaian objektif dokter yang merawat, bukan atas dasar tekanan administratif atau pembiayaan.

Meski demikian, DPRD menekankan perlunya penelusuran faktual secara objektif bersama pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan agar duduk perkara transparan tanpa merugikan hak-hak dasar masyarakat.

Sebagai langkah korektif, pemangku kepentingan menyepakati penguatan fungsi pengawasan berkala. Komisi IV DPRD Padang mendorong pembentukan call center khusus pengaduan masyarakat. Saluran ini dirancang untuk memotong hambatan birokrasi, sehingga warga dapat langsung melaporkan kendala di lapangan, baik terkait birokrasi rujukan maupun pelayanan fasilitas kesehatan.

Iskandar mengingatkan bahwa seluruh poin kesepakatan ini harus segera dieksekusi menjadi kebijakan nyata di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif hasil rapat.

“Pelayanan kesehatan harus maksimal. Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kami menolak praktik pembatasan pelayanan yang merugikan pasien. Jangan sampai masyarakat kesulitan mendapatkan pengobatan ketika mereka justru membutuhkan pertolongan,” tegasnya.

Evaluasi komprehensif terhadap sistem rujukan, transparansi tata kelola pembiayaan, serta pengetatan standar operasional prosedur (SOP) pemulangan pasien kini menjadi pertaruhan serius bagi kualitas layanan kesehatan publik di Kota Padang. (**)