PARIAMAN, NUSATIME.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial E (69) di Perumahan Lestari, Desa Kampung Gadang Padusunan, Kota Pariaman, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 360 liter biosolar, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta selang dan canting minyak yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
“Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara membeli solar bersubsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka E beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pariaman guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penyelewengan di lingkungan sekitar. (**)



Tinggalkan Balasan