PAYAKUMBUH, NUSATIME.ID— Sebanyak lima unit bangunan yang terdiri atas empat rumah dan satu toko di tiga kecamatan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, terpaksa disegel oleh Tim Gabungan pada Selasa (27/10/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi pelanggaran ketentuan tata ruang serta aturan garis sempadan jalan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Ivva Cienna, merinci bahwa lima bangunan yang dikenai tindakan penyegelan tersebut meliputi satu rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Kecamatan Payakumbuh Timur.

“Pelanggaran yang kami temukan di lapangan didominasi oleh tidak adanya dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan jalan,” ujar Ivva saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penertiban bangunan ini melibatkan tim gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Proses penertiban di lapangan juga turut dikawal oleh aparat pengamanan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Menurut Ivva, secara keseluruhan proses penertiban oleh tim gabungan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Pihaknya berharap langkah tegas ini mampu memberikan efek jera sekaligus memicu kesadaran kolektif masyarakat untuk senantiasa tertib dalam mendirikan bangunan. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, aturan tata ruang sangat esensial untuk menjaga keselamatan penghuni, ketertiban lingkungan, serta keteraturan tata ruang kawasan perkotaan. 

“Pemerintah tidak bermaksud menghambat masyarakat untuk membangun. Kami justru mendukung pembangunan selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Ivva. 

“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” pungkasnya. (**)