Jakarta – Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Saat ini, DPR belum berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada karena masih memprioritaskan penyelesaian RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Bahtra, agenda utama Komisi II saat ini adalah menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang telah menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Oleh sebab itu, pembahasan mengenai RUU Pilkada belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami saat ini sedang berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Mahkamah menilai pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Dengan putusan tersebut, pelaksanaan Pilkada di Indonesia tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan