- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut setelah hasil kajian hukum menegaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan program tersebut konstitusional.
- Putusan MK hanya berdampak pada penyesuaian mekanisme penganggaran MBG dari komponen *mandatory spending* pendidikan dengan masa transisi paling lama dua tahun hingga APBN 2028.
- Perubahan mekanisme penganggaran tersebut dipastikan tidak mengubah kedudukan, tugas, maupun kewenangan BGN sebagai lembaga pelaksana Program MBG.
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah merampungkan telaah hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Putusan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan pemerintah secara bertahap.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, substansi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah. Yang mengalami penyesuaian hanyalah mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Hasil telaah hukum BGN juga menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, yakni suatu norma tetap dinyatakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diterapkan sesuai syarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks tersebut, BGN menegaskan bahwa yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu sendiri.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada tahun-tahun mendatang.
Sudaryono menilai, apabila dicermati secara menyeluruh, putusan MK justru memperkuat kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
BGN menjelaskan, mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, perubahan mekanisme penganggaran tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG.
Dari sisi kelembagaan, Putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas maupun fungsi Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan pemerintah selama masa transisi penganggaran sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (fix)



Tinggalkan Balasan