Rangkuman Utama
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil UU Cipta Kerja yang mewajibkan seluruh operator seluler untuk menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
  • Putusan perkara yang diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang online, dan akademisi ini bersifat final serta mengikat sejak dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik putusan tersebut dan tengah mengkaji implikasi hukum serta penyesuaian regulasi untuk penerapan teknis di lapangan.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan seluruh operator seluler menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.

Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Didi Supandi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, Wahyu Triana Sari sebagai pedagang kuliner online, serta Rega Felix yang merupakan dosen sekaligus advokat.

Menindaklanjuti putusan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan mempelajari implikasi hukum dari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi, tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi maupun kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan mengikat. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

Artinya, tidak tersedia mekanisme banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan setiap putusan MK berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka serta mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara.

Dengan demikian, sejak Kamis, 23 Juli 2026, pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai kewajiban operator seluler melindungi sisa kuota internet pelanggan telah sah dan berlaku secara hukum.

Meski demikian, implementasi teknis di lapangan masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah bersama operator seluler, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi agar putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif. (fix)