Rangkuman Utama
  • Mahkamah Konstitusi melarang penggunaan alokasi anggaran pendidikan APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena bukan komponen utama pendidikan.
  • Putusan tersebut berpotensi memangkas anggaran program MBG pada 2027 dari pagu indikatif Rp268 triliun menjadi tersisa sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun.
  • Komisi IX DPR mendorong penerapan skema pendanaan baru mulai APBN 2027 sekaligus mengusulkan evaluasi agar penggunaan anggaran MBG lebih efisien dan tepat sasaran.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan akan berdampak besar terhadap postur anggaran program tersebut pada 2027. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebut anggaran MBG berpotensi hanya tersisa sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun apabila tidak lagi menggunakan alokasi dari klaster pendidikan dalam APBN.

Charles mengatakan hingga saat ini DPR belum menetapkan besaran final anggaran MBG untuk tahun 2027. Namun, berdasarkan pagu indikatif yang telah dibahas, alokasi program tersebut mencapai sekitar Rp268 triliun.

“Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan, gitu loh. Jadi ya kita belum bisa memastikan itu,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senin (3/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Charles sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG. Meski MK memberikan tenggat pelaksanaan putusan paling lambat pada 2028, Charles berharap kebijakan tersebut sudah dapat diterapkan mulai penyusunan APBN 2027.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, peluang penerapan lebih awal masih terbuka karena pagu indikatif program MBG tahun depan belum ditetapkan secara final.

Selain itu, Charles juga mendukung evaluasi terhadap besaran anggaran MBG agar penggunaannya lebih efisien dan tepat sasaran.

“Karena kita juga tentu tidak ingin melihat lagi apa yang pernah terjadi di periode yang sebelumnya, belanja yang ugal-ugalan, gitu kan. Belanja motor dengan jumlah yang besar, tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up dengan luar biasa gitu,” katanya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan program MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan yang dijamin konstitusi.

Putusan tersebut merupakan hasil pengujian undang-undang yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tantangan menyusun kembali skema pendanaan program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi.