Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengakui kesejahteraan guru masih belum memadai. Organisasi profesi guru tersebut berharap pengakuan itu diikuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan pihaknya menyambut baik keterbukaan Presiden terkait kondisi gaji guru yang dinilai masih rendah.

“Terima kasih kalau Presiden mengakui bahwa guru itu kurang, memang kenyataannya itu sangat kurang. Jadi terima kasih atas keterusterangannya dan kami berharap bahwa tata kelola pendidikan, efisiensi, dan lain sebagainya itu digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Unifah, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan, profesionalisme, dan perlindungan terhadap guru menjadi perhatian utama PGRI. Karena itu, pemerintah diharapkan terus meningkatkan kualitas hidup para tenaga pendidik.

“Kesejahteraan guru dan profesionalisme serta perlindungan menjadi concern PGRI. Jadi, dengan kondisi guru yang sederhana ini diharapkan dapat ditingkatkan kualitas dan kesejahteraannya dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Unifah menegaskan tuntutan guru bukan sesuatu yang berlebihan. Ia berharap pemerintah menetapkan standar pendapatan minimum bagi guru agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.

“Kalau kami sih nggak egois sih ya. Minimum satu kali gaji pokok dan ada apa namanya standar gaji minimum buat guru itu adalah kebahagiaan bagi kami karena kita mengerti negara juga sedang menghadapi berbagai tantangan. Karena itu kalau ada UMR ya gaji juga ada pendapatan minimum gaji,” katanya.

Ia menambahkan, standar minimal yang diharapkan adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok. Meski demikian, menurutnya angka tersebut masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan para guru.

“Di mana di angka berapakah? Minimal 100 persen, minimal 100 persen dari gaji pokok itu adalah paling sedikit. Walaupun itu belum mencukupi, tapi dengan ada standarisasi seperti itu, teman-teman tuh nggak berharap terlalu yang kita tahu bahwa guru itu profesionalisme dan pengabdian adalah dua hal yang nggak bisa dipisahkan ya,” ucapnya.

Unifah juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gaji minimal guru telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Rancangan itu minimum satu kali gaji pokok buat guru itu paling tidak sudah wajib untuk dilakukan,” imbuhnya.

Selain itu, PGRI meminta pemerintah memberi perhatian lebih kepada guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk membuka peluang agar mereka dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Karena jangan sampai mereka sedang bekerja memikirkan hal-hal yang terkait dengan kondisi perut gitu, ya kondisi apa namanya minimum keluarga lah. Ya paling nggak mereka itu bisa tenang bekerja, mendidik dengan baik itu harapannya ya. Harapannya seperti itu. Kita tidak berlebihan, kita mengerti bahwa negara banyak fokus priority-nya tapi mengorbankan gaji tenaga kependidikan, guru, dosen gitu itu sangat tidak bijaksana,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan anggaran negara, termasuk untuk gaji guru dan aparatur sipil negara, masih terbatas karena kebocoran keuangan negara yang terus terjadi. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur.