- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti ketimpangan antara tingginya biaya politik pilkada dengan minimnya gaji kepala daerah, menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
- Komisi II DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk merevisi regulasi hak keuangan kepala daerah dengan mengusulkan skema penghasilan yang dikaitkan langsung dengan persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penerapan skema penghasilan berbasis PAD tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja sekaligus meminimalkan potensi korupsi, dengan besaran alokasi yang disesuaikan berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menyusul penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Rifqinizamy, persoalan biaya politik yang tinggi perlu menjadi perhatian serius karena tidak sebanding dengan hak keuangan yang diterima kepala daerah.
“Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR sebelumnya telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang juga menyoroti persoalan kesejahteraan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kemarin Komisi II DPR RI menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.

Rifqinizamy menilai besaran gaji kepala daerah saat ini belum proporsional jika dibandingkan dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti kontestasi pilkada.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” tambahnya.
Usulkan Gaji Kepala Daerah Dikaitkan dengan PAD
Komisi II DPR RI mengusulkan agar penghasilan kepala daerah ke depan dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Rifqinizamy, skema tersebut dapat mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja sekaligus meminimalkan penyalahgunaan kewenangan.
“Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah. Jadi kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka,” katanya.
Ia berharap pengaturan yang lebih baik mengenai hak keuangan kepala daerah dapat menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap praktik korupsi.
“Dan kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain,” ujarnya.
Rifqinizamy menyebut usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dan menunggu regulasi dari pemerintah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian porsi tertentu dari PAD kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persenlah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan besaran alokasi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. Daerah yang memiliki PAD tinggi, seperti DKI Jakarta, tentu memerlukan formula yang berbeda dibanding daerah yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan sekretaris daerah. Kasus tersebut menjadikan Suhardiman sebagai kepala daerah ketujuh di Provinsi Riau yang terjerat perkara korupsi yang ditangani KPK.



Tinggalkan Balasan