Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar jaringan internasional situs judi online (judol) 1xBet dengan menangkap empat orang yang berperan sebagai admin dan pengelola operasional. Polisi juga masih memburu seorang warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan terhadap situs perjudian 1xBet.

“Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar AKBP Grawas Sugiharto, Selasa (30/6/2026).

Penindakan terhadap para pelaku dilakukan pada 9 Juni 2026. Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga klaster yang memiliki peran berbeda, yakni pengepul rekening, operator atau admin situs, serta pengendali yang berada di luar negeri.

“Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Tiga tersangka yang diamankan di Banjarmasin masing-masing berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya bertugas sebagai koordinator admin yang menerima instruksi dari seorang WNA berinisial WN yang kini berstatus DPO.

“Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting,” ujarnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial APS ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. APS berperan sebagai koordinator yang merekrut orang untuk dipinjam identitasnya sebagai nominee, sehingga rekening mereka dapat digunakan sebagai rekening deposit maupun penarikan dana hasil perjudian online.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memblokir sebanyak 75 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, baik yang digunakan untuk transaksi langsung maupun sebagai rekening layering. Total saldo yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp119 juta.

“Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp119 juta,” jelas Grawas.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas para pelaku. Dari hasil sementara, omzet yang diperoleh sejak April 2025 diperkirakan telah melampaui Rp2 miliar.

“Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari 2 miliar. Lebih dari Rp2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.