- Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap 21 orang terduga promotor judi online dalam operasi serentak di tiga lokasi berbeda di Kota Padang.
- Polisi menyita barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu laptop yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan tautan judi daring melalui platform digital.
- Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan Pasal 426 KUHP.
PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar jaringan penyebar tautan judi online dengan mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor. Penangkapan dilakukan dalam operasi serentak di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek sejumlah lokasi di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dari operasi tersebut, polisi menyita 31 unit telepon genggam serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk mempromosikan situs perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan seluruh orang yang diamankan diduga berperan sebagai promotor dengan menyebarluaskan tautan akses judi melalui berbagai platform digital guna menarik pemain baru.
“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Senin (27/7/2026).
Polda Sumbar kini masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap setiap terduga pelaku.
“Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami peran dari masing-masing orang yang telah diamankan ini,” katanya di Padang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menyebarkan tautan situs judi melalui berbagai platform digital dengan tujuan menggaet pengguna media sosial agar ikut bermain judi daring dan memperoleh keuntungan finansial.
Namun demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, maupun pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain memeriksa para terduga pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita.
Sebanyak 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop kini menjadi barang bukti utama untuk menelusuri jejak komunikasi, aktivitas akun, hingga aliran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan jaringan perjudian daring tersebut.
“Seluruh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti perkara,” ujar Susmelawati.
Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan promosi judi online yang beroperasi di Sumatera Barat. (fix)



Tinggalkan Balasan