Jakarta – Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai satwa dan bagian satwa dilindungi ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), serta kupu-kupu dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan 53 potong gading gajah yang melibatkan tersangka berinisial HAJ.
“Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil,” ujar Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi untuk membawa gading tersebut. Barang bukti disembunyikan dalam koper dan kardus setelah dibungkus aluminium foil serta kertas hitam agar tidak mudah terdeteksi.
Kasus itu terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda memeriksa sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda dan menemukan puluhan potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengungkap penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial FM dan JSK ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda,” katanya.
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi. Polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kasus ketiga berkaitan dengan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang telah diawetkan dan akan dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, serta Jerman. Polisi menetapkan LL sebagai tersangka.
“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ujar Roy.
LL dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan benih lobster bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem.
“Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa,” ujar Jules.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi serta menjaga kekayaan hayati Indonesia.



Tinggalkan Balasan