Rangkuman Utama
  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya terkait dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja BBM operasional yang merugikan negara sekitar Rp408 juta.
  • Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari beberapa ruangan dan telah memeriksa 32 orang saksi sebelum melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk penetapan tersangka.
  • Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan sikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta memastikan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat tetap beroperasi secara normal.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

DHARMASRAYA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional tahun anggaran 2024. Penyidik mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp408 juta.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Tim penyidik mulai memasuki kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, sementara aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan pengawasan petugas.

“Penggeledahan terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional DLH 2024,” kata Indra Gunawan.

Menurut Indra, penyidikan perkara tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam belanja BBM kendaraan operasional.

“Pada penanganan ini, ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp408 juta,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menemukan dugaan pola SPJ fiktif yang serupa pada tahun anggaran 2023. Dugaan itu berkaitan dengan penggunaan bukti transaksi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disebut sudah tidak lagi beroperasi.

“Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara,” tegasnya.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti akan diteliti lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah kami amankan dan selanjutnya akan kami teliti,” kata Indra.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, Sekretaris, bendahara, ruang arsip, gudang arsip, UPTD Persampahan, hingga UPTD Laboratorium.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi. Kejari memastikan penetapan tersangka tinggal menunggu proses ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Dalam kasus ini, kita juga sudah periksa 32 orang saksi, yang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, setelah ekspose di Kejati Sumbar,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Dharmasraya.

“Kita tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” kata Novandri singkat.

Terpisah, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.

Sekretaris Daerah Dharmasraya, Medison, mengatakan perkara yang sedang ditangani merupakan tindak lanjut dari temuan BPK pada tahun anggaran 2023–2024 terkait dugaan SPJ fiktif belanja BBM kendaraan operasional persampahan.

“Penggeledahan yang dilaksanakan Kejari di DLH, berkaitan temuan BPK tahun anggaran 2024 yang mengindikasikan potensi kerugian negara sekitar 408 juta. Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.

Medison mengimbau masyarakat memahami bahwa perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan rentang tahun anggaran 2023–2024 sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang keliru atau melebar ke kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemkab juga menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Medison memastikan pelayanan persampahan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski proses penyidikan tengah berlangsung.

“Kami telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengangkutan dan pengelolaan sampah. Armada tetap beroperasi sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan pengawasan internal, memperkuat tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya turut mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga proses hukum memperoleh kepastian. (fix)