Rangkuman Utama
  • Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Solok Selatan, dan mengamankan dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27).
  • Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator serta dua lembar karpet sintetis, dan kini tengah mendalami pihak pemodal serta pemilik alat berat.
  • Kedua tersangka resmi ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

SOLOK SELATAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) diamankan saat diduga tengah menambang emas menggunakan ekskavator.

Penindakan dilakukan di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas PETI yang diduga merusak lingkungan.

“Pada hari Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (28/7/2026).

Kedua pelaku diketahui berperan sebagai operator alat berat. J merupakan warga Kabupaten Sijunjung, sedangkan N tercatat sebagai warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas penambangan dan membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 berwarna hitam beserta kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan untuk memisahkan emas dari material tambang.

Penyidik juga masih mendalami pihak yang memerintahkan kegiatan tersebut, kepemilikan alat berat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu.

Kombes Pol Andry menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan serta menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” kata Andry.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati para pelaku sedang beroperasi di lokasi.

Menurutnya, pemberantasan PETI akan terus menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Sumbar karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana dan menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Apabila mengetahui adanya praktik PETI, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas tambang ilegal karena dampaknya sangat buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum. Polda Sumbar tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku PETI,” ujar Kombes Susmelawati Rosya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (fix)