- Bupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa penjelasan terkait alasan pengembalian mobil dinas sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua DPRD Kabupaten Agam.
- Bupati membantah tuduhan pemborosan anggaran dan memastikan kendaraan dinas tersebut tetap menjadi aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk operasional pemerintahan.
- Terkait mekanisme dan besaran tunjangan transportasi pascapengembalian kendaraan dinas, Bupati mengarahkan konfirmasi langsung ke Sekretariat DPRD Agam.
AGAM – Polemik pengembalian mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Agam terus menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, Bupati Agam Benni Warlis memilih tidak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan pengembalian kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang paling berwenang menjawab pertanyaan publik adalah Ketua DPRD sendiri.
Pernyataan itu disampaikan Benni Warlis kepada Tim Media ASANTARA usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Kompleks Kantor Bupati Agam, Rabu (29/7/2026), ketika dimintai tanggapan terkait status mobil dinas Ketua DPRD yang kini tengah menjalani proses mutasi aset.
“Kalau ditanya mengapa mobil dinas itu dikembalikan, silakan tanyakan langsung kepada Ketua DPRD. Beliau yang menyerahkan kendaraan tersebut, jadi tentu beliau yang paling tepat menjelaskan alasan di balik keputusan itu,” tegas Benni.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Agam hanya menerima kembali aset yang diserahkan dan akan memanfaatkannya sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan kendaraan tersebut sejak awal merupakan aset milik daerah yang pengadaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Mobil itu dibeli menggunakan APBD Kabupaten Agam. Pengadaannya dilakukan melalui Sekretariat DPRD yang juga merupakan bagian dari organisasi perangkat daerah. Sekarang kendaraan itu dikembalikan kepada pemerintah daerah, sehingga alasan pengembaliannya tentu menjadi ranah Ketua DPRD untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di tengah sorotan publik bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar satu tahun sebelum dikembalikan, Benni membantah anggapan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran.
Ia menegaskan, selama aset masih menjadi milik pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan operasional, maka tidak ada kerugian ataupun aset yang terbuang sia-sia.
“Tidak ada yang mubazir. Kendaraan itu tetap aset pemerintah daerah dan masih bisa digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan. Kondisi seperti ini juga bukan sesuatu yang luar biasa karena terjadi pula di daerah lain,” katanya.
Mengenai informasi bahwa Ketua DPRD kini menerima tunjangan transportasi setelah tidak lagi menggunakan kendaraan dinas, Benni mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun besaran tunjangan tersebut.
Ia meminta agar persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada Sekretariat DPRD sebagai pihak yang menangani administrasi serta pembayaran hak-hak pimpinan DPRD.
“Saya tidak mengetahui bagaimana mekanisme maupun berapa besarannya. Soal itu sebaiknya ditanyakan kepada Sekretariat DPRD karena mereka yang mengelola administrasi dan pembayaran hak-hak pimpinan DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, Benni menegaskan bahwa regulasi memang mengatur hak pimpinan DPRD terkait fasilitas kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi. Menurutnya, apabila kendaraan dinas tidak digunakan, terdapat ketentuan yang mengatur hak transportasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak menggunakan kendaraan dinas, tentu ada ketentuan mengenai hak-hak kedewanan yang mengaturnya. Namun untuk pelaksanaan teknisnya, lebih tepat dijelaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pengadaan kendaraan dinas sebelumnya tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses telah melalui tahapan perencanaan dan pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam penyusunan APBD.
Karena itu, menurutnya, apabila terjadi perubahan kebutuhan organisasi, aset tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah.
“Setiap pengadaan kendaraan dinas sudah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Aset itu tetap milik pemerintah daerah. Jika kemudian terjadi perubahan kebutuhan atau perencanaan, kendaraan bisa diserahkan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan. Itu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan,” terang Benni.
Hingga berita ini disusun, Ketua DPRD Kabupaten Agam maupun Sekretariat DPRD belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pengembalian mobil dinas tersebut maupun mekanisme penggunaan fasilitas transportasi yang kini menjadi perhatian publik. (fix)



Tinggalkan Balasan