Rangkuman Utama
  • Pemberlakuan Perbup Agam Nomor 6 Tahun 2026 memicu sorotan publik terkait transparansi karena wajib pajak dan pemerintah nagari tidak lagi menerima salinan dokumen penetapan besaran BPHTB.
  • Kepala Bapenda Kabupaten Agam menjelaskan bahwa perubahan mekanisme bertujuan menyederhanakan birokrasi, mempercepat layanan, serta memastikan pembayaran dilakukan secara nontunai langsung ke kas daerah.
  • Pemerhati tata kelola pemerintahan mendorong evaluasi sistem pelayanan agar kemudahan administrasi tetap seimbang dengan prinsip keterbukaan informasi dan hak verifikasi wajib pajak.
Catatan Redaksi: Ringkasan di atas diproses menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memudahkan pembaca, dengan tetap di bawah pengawasan redaksi.

AGAM – Perubahan tata kelola penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam setelah diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mekanisme baru yang tidak lagi memberikan salinan penetapan BPHTB kepada wajib pajak maupun pemerintah nagari dinilai memunculkan ruang diskusi mengenai aspek transparansi dalam pelayanan publik.

Perubahan tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Berdasarkan penelusuran Tim Media ASANTARA, pada aturan terdahulu petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan verifikasi lapangan, menetapkan besaran BPHTB, kemudian menyerahkan salinan penetapan kepada wajib pajak dan pemerintah nagari sebagai bagian dari administrasi.

Kini, setelah Perbup Nomor 6 Tahun 2026 diberlakukan, pola pelayanan berubah. Dokumen yang memuat besaran BPHTB tidak lagi diterima oleh wajib pajak maupun pemerintah nagari.

Bagi sebagian kalangan, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat dapat melakukan verifikasi terhadap dasar penghitungan pajak yang dibebankan kepada mereka apabila dokumen penetapan tidak lagi berada di tangan wajib pajak maupun pemerintah nagari.

Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, SE., MM. Datuak Batuah, membenarkan bahwa pemerintah nagari tidak lagi menerima dokumen yang memuat besaran BPHTB.

Menurutnya, formulir yang ditandatangani hanya berisi data mengenai nilai pasar tanah, harga tanah per meter persegi, luas tanah, serta nilai objek pajak.

“Besaran BPHTB yang ditetapkan bukan menjadi kewenangan wali nagari. Dokumen yang kami tandatangani hanya memuat data objek tanah. Sepanjang persyaratannya lengkap, kami menandatangani, tetapi nilai BPHTB yang ditetapkan tidak tercantum dalam dokumen yang kami terima,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah nagari tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai besaran pajak yang akhirnya ditetapkan kepada wajib pajak. Kondisi itu kemudian memunculkan perhatian publik mengenai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi tetap dapat terjaga dalam sistem pelayanan yang baru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton, SH., M.Si., menegaskan bahwa perubahan mekanisme merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Helton, selama ini pemerintah daerah menerima berbagai keluhan mengenai panjangnya proses administrasi. Selain itu, di sejumlah nagari juga terdapat biaya tambahan yang diatur melalui ketentuan nagari sehingga pemerintah daerah melakukan penyederhanaan mekanisme pelayanan.

Ia menjelaskan, untuk permohonan hibah maupun turun waris, petugas Bapenda tetap turun ke lapangan melakukan verifikasi berdasarkan harga pasar di lokasi objek tanah. Hasil verifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani wajib pajak sebagai bentuk persetujuan.

Sementara untuk transaksi jual beli, dasar penghitungan dilakukan berdasarkan luas tanah yang dikalikan harga pasar, kemudian dikurangi komponen objek tidak kena pajak sesuai ketentuan sebelum dikenakan tarif BPHTB.

Helton juga memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara resmi melalui kas daerah dan tidak dibenarkan adanya transaksi langsung dengan petugas.

“Kami tegaskan tidak ada transaksi tunai dengan petugas. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Helton.

Ia menambahkan, Bapenda membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan.

“Apabila memang ada staf yang melakukan kesalahan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, silakan laporkan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terlepas dari penjelasan pemerintah daerah, sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai transparansi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan publik.

Informasi mengenai dasar penghitungan pajak maupun besaran kewajiban yang ditetapkan dinilai berkaitan langsung dengan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian administrasi sekaligus melakukan verifikasi apabila diperlukan.

Karena itu, perubahan mekanisme pelayanan dinilai perlu tetap diimbangi dengan sistem yang memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat. Selain memperkuat akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif maupun dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur.

Hingga saat ini, Bapenda Kabupaten Agam menegaskan seluruh proses penetapan BPHTB telah dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2026, diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, serta seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas daerah.

Di sisi lain, berkembangnya pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam penetapan BPHTB menunjukkan bahwa evaluasi terhadap sistem pelayanan tetap diperlukan agar prinsip kemudahan pelayanan, kepastian hukum, dan transparansi dapat berjalan secara seimbang. (fix)