- Kementerian UMKM menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dan meminta masyarakat melaporkan segala bentuk praktik penyimpangan, pungutan liar, maupun penggunaan calo.
- Program KUR mendapat subsidi bunga dari APBN sehingga debitur hanya dikenakan bunga 6 persen per tahun, dengan jaminan yang diperlukan cukup berupa agunan pokok yaitu usaha produktif yang dibiayai.
- Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026, dengan realisasi per 22 Juli 2026 telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Masyarakat pun diminta melaporkan apabila menemukan praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun penggunaan jasa perantara.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo ataupun membayar biaya tertentu untuk memperoleh akses pembiayaan KUR.
“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya, dikutip Minggu, 2 Agustus.
Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat pula aduan mengenai pungutan biaya atau permintaan imbalan dalam proses pengajuan KUR.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum dapat mengakses kredit komersial.
“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” tuturnya.
Riza menjelaskan, dalam skema KUR dikenal dua jenis jaminan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan.
Adapun qgunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.
Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun harta pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan kepada debitur dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelasnya.
Melalui program KUR yang mendapat subsidi bunga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berkisar 10–14 persen atau bahkan lebih tinggi.
Riza menambahkan, komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM tercermin dari target penyaluran KUR sebesar Rp290 triliun pada 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari total penerima tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal.
Sementara itu, 511 ribu pelaku UMKM tercatat telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
Pemerintah juga terus mengarahkan penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif dengan alokasi sekitar 65 persen total pembiayaan disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta berbagai sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Selain itu, kualitas kredit pun tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang berada di kisaran 2 persen. (**)



Tinggalkan Balasan