Tiga Wajah Pelayanan Publik yang Harus Dibenahi

Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
Ketua Umum DPN ASANTARA (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara)

Pelayanan publik merupakan wajah negara yang paling nyata di hadapan masyarakat. Ketika pelayanan berjalan baik, kepercayaan publik akan tumbuh. Sebaliknya, ketika pelayanan menghadirkan keluhan yang terus berulang, kepercayaan masyarakat akan terkikis.

Data substansi laporan masyarakat tahun 2025 yang dipaparkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memberikan gambaran bahwa masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius. Bagi saya, data tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dari berbagai substansi laporan, ada tiga isu yang menarik perhatian karena menyangkut hak dasar masyarakat, yaitu mekanisme pengadaan seragam sekolah di madrasah, penyerahan ijazah kepada lulusan, dan pelaksanaan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Seragam Sekolah Harus Mengutamakan Kepentingan Orang Tua

Seragam sekolah sejatinya merupakan kebutuhan pendidikan, bukan beban tambahan bagi orang tua.

Apabila dalam praktiknya terdapat mekanisme yang membuat orang tua merasa tidak memiliki pilihan dalam memperoleh seragam, maka kondisi tersebut patut dievaluasi. Transparansi harga, kualitas barang, mekanisme pengadaan, serta kebebasan masyarakat dalam menentukan tempat pembelian merupakan prinsip yang penting dijaga agar pelayanan pendidikan tetap berpihak kepada kepentingan peserta didik.

Karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas keterbukaan.

Ijazah Adalah Hak Setiap Lulusan

Ijazah bukan sekadar selembar kertas. Di dalamnya tersimpan harapan untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan, dan membangun masa depan.

Apabila masih terdapat lulusan yang belum menerima ijazahnya karena berbagai persoalan administratif, maka diperlukan penyelesaian yang mengedepankan perlindungan hak peserta didik. Semua pihak perlu duduk bersama mencari solusi tanpa mengorbankan masa depan anak-anak.

Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh hak atas pendidikan, termasuk hak untuk menerima dokumen akademiknya sesuai ketentuan yang berlaku.

KUR Harus Mudah Diakses UMKM

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM.

Karena itu, implementasi program ini harus benar-benar mampu memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku usaha. Jika di lapangan masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan persyaratan tertentu dalam proses pengajuan KUR, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang berbeda.

Evaluasi berbasis fakta akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan saling menyalahkan.

Pers Harus Hadir Mengawal Pelayanan Publik

Sebagai organisasi media, DPN ASANTARA memandang bahwa fungsi pers tidak berhenti pada penyampaian informasi. Pers juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pelayanan publik melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, dan berbasis fakta.

Atas dasar itulah DPN ASANTARA akan melakukan pendalaman jurnalistik terhadap tiga isu tersebut. Tujuannya bukan untuk mencari sensasi atau menghakimi pihak tertentu, melainkan menghadirkan informasi yang utuh sehingga masyarakat memperoleh kepastian, sementara penyelenggara pelayanan publik memperoleh masukan yang objektif untuk melakukan perbaikan.

Kritik yang baik bukanlah kritik yang menjatuhkan, melainkan kritik yang mampu melahirkan solusi.

Harapan kita sederhana: pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada masyarakat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah institusi bukan terletak pada banyaknya aturan yang dibuat, melainkan pada seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh rakyat. (*/ Marlis )