- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menerima lebih dari 1.200 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025, dengan sektor pendidikan menjadi penyumbang laporan terbanyak.
- Ombudsman Sumbar berhasil memproses 95 persen dari total aduan dan menyelesaikan 346 laporan, yang setara dengan 124 persen dari target kinerja nasional.
- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA menyatakan siap berkolaborasi sebagai mitra publikasi dan edukasi guna memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik Ombudsman.
Padang-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 lalu, Ombudsman Sumbar menerima lebih dari 1.200 akses pengaduan masyarakat, yang terdiri dari laporan, konsultasi, dan tembusan. Rinciannya, 363 laporan resmi, dan 740 konsultas. Dari ribuan pengaduan masyarakat itu, sektor pendidikan menjadi penyumbang laporan terbanyak.
“Angka ini menunjukkan masyarakat makin percaya dan tahu ke mana harus mengadu ketika pelayanan publik bermasalah,” ujar Adel Wahidi saat berdiskusi dengan pengurus DPN ASANTARA di Padang, Rabu (15/7/26).
Katanya, dalam mekanisme penanganan laporan, Adel menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan langsung masuk tahap pemeriksaan. Ada laporan yang ditutup pada tahap formil karena tidak lengkap. Ada pula yang selesai pada tahap materiil karena masalah telah dituntaskan. Namun, untuk persoalan bersifat sistemik, Ombudsman tetap melanjutkan hingga tahap pemeriksaan.
“Contohnya soal penahanan ijazah. Jika pelapor berkenan diselesaikan, kami dorong koreksi cepat. Tapi kalau sistemiknya kuat, kami lanjutkan sampai tuntas,” kata Adel.
Secara kinerja, Ombudsman Sumbar mencatat 1.507 laporan diproses atau sekitar 95 persen dari total akses pengaduan. Dari jumlah itu, 346 laporan berhasil diselesaikan, atau setara 124 persen dari target kinerja nasional yang ditetapkan Ombudsman Pusat.

Sementara Ketua Umum DPN ASANTARA, Marlis, siap membantu kerja Ombudsman, ASANTARA sebagai organisasi kumpulan media bakal menjadi mata dan telinga bagi Ombudsman. ASANTARA bisa menjadi sarana bagi Ombudsman untuk memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik, mengedukasi masyarakat, mensosialisasikan hak-hak warga negara, dan meningkatkan transparansi.
“Kami organisasi kumpulan media siap membantu Ombudsman menyebarkan informasi mengenai aturan pelayanan publik dan mengedukasi masyarakat agar berani melaporkan dugaan maladministrasi, seperti pungutan liar atau penundaan pelayanan,” terang Marlis. (sal)



Tinggalkan Balasan