- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) resmi membuka Investigasi Pelayanan Publik di Sumatera Barat untuk menindaklanjuti data pengaduan masyarakat dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sepanjang tahun 2025.
- Tim Investigasi Jurnalistik DPN ASANTARA akan memfokuskan pendalaman pada tiga isu prioritas, yaitu dugaan pengondisian pembelian seragam di madrasah, kasus penahanan ijazah siswa, dan persyaratan jaminan pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
- Investigasi tersebut akan dijalankan secara independen, objektif, dan profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik guna mendorong transparansi serta perbaikan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
ASANTARA Buka Investigasi Pelayanan Publik Sumbar
Tindak Lanjuti Data Ombudsman, Tim Investigasi DPN ASANTARA Bidik Dugaan Penjualan Seragam Madrasah, Penahanan Ijazah, dan Persyaratan Jaminan KUR
PADANG, 15 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) resmi membuka Investigasi Pelayanan Publik Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas paparan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, dalam Dialog Publik Seri II bertajuk “Meneropong Kualitas Pelayanan Publik di Sumatera Barat” yang digelar di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPN ASANTARA.

Dalam paparannya, Adel Wahidi mengungkapkan bahwa berdasarkan substansi laporan masyarakat sepanjang tahun 2025, sektor Pendidikan menjadi penyumbang laporan terbanyak. Persoalan yang paling banyak diadukan masyarakat meliputi pengadaan pakaian seragam sekolah di Madrasah, pungutan uang komite sekolah, transparansi penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD, serta masih adanya sekolah yang menahan ijazah siswa.
Pada sektor Pertanahan, konflik pertanahan masih menjadi pengaduan yang dominan. Sementara pada sektor Kepolisian, masyarakat banyak mengeluhkan lamanya proses penanganan perkara.
Di bidang Kepegawaian, laporan masyarakat didominasi persoalan ASN PPPK dan penerapan hukuman disiplin terhadap ASN. Sedangkan pada sektor Perbankan, persoalan jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu substansi pengaduan yang cukup menonjol.

Adel Wahidi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan instrumen evaluasi yang sangat penting untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik. Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Umum DPN ASANTARA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menyatakan bahwa data Ombudsman menjadi pijakan penting bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
“Data Ombudsman ini merupakan alarm bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik. Media tidak boleh hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga harus hadir sebagai mitra kritis yang mengawal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Kritik yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai energi untuk melakukan perbaikan,” ujar Marlis.
Sebagai tindak lanjut dari dialog publik tersebut, DPN ASANTARA secara resmi membuka Investigasi Pelayanan Publik Sumatera Barat dengan membentuk Tim Investigasi Jurnalistik yang akan melakukan pendalaman terhadap tiga isu prioritas yang menjadi perhatian masyarakat, yaitu:
- Dugaan praktik penjualan atau pengondisian pembelian pakaian seragam sekolah di lingkungan Madrasah, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari mekanisme tersebut.
- Dugaan penahanan ijazah oleh sekolah, yang berpotensi menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.
- Pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya terkait dugaan masih adanya persyaratan jaminan atau agunan yang diminta kepada pelaku UMKM, yang akan ditelaah kesesuaiannya dengan ketentuan program KUR yang berlaku.
Menurut Marlis, investigasi tersebut akan dilaksanakan secara profesional, independen, berimbang, berdasarkan data, dokumen, serta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan investigasi ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menghadirkan fakta yang utuh, mendorong transparansi, serta memberikan rekomendasi konstruktif demi meningkatnya kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat. Jika ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentu kami akan menyampaikannya secara objektif dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak,” tegasnya.

DPN ASANTARA juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun pengalaman terkait ketiga persoalan tersebut untuk menyampaikannya kepada Tim Investigasi DPN ASANTARA. Seluruh informasi yang diterima akan diverifikasi secara profesional sebelum dipublikasikan.
Melalui Dialog Publik Seri II ini, DPN ASANTARA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kritis yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
DPN ASANTARA
Profesional • Independen • Berintegritas



Tinggalkan Balasan