- Pengamat kebijakan publik, Miko Kamal, menilai sistem e-Katalog milik LKPP masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan vendor untuk melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Modus kongkalikong dalam sistem tersebut terindikasi melalui pembelian berulang dari penyedia yang sama serta transaksi instan atas produk yang baru ditayangkan meskipun produk serupa telah tersedia sebelumnya.
- Guna mencegah potensi korupsi, seluruh transaksi e-Purchasing bernilai besar harus dibuka secara transparan kepada publik disertai dengan penguatan pengawasan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa.
Padang-Sistem belanja daring atau yang dikenal dengan e-Katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi transparansi pengadaan pemerintah dinilai belum sepenuhnya mampu menutup praktik persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta.
Pengamat Kebijakan publik Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D. mengungkapkan evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar sistem pengadaan elektronik tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga efektif dalam pengawasan.
Menurutnya, meski sistem tampak transparan, tetap ada celah dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan vendor. Mekanisme yang seharusnya terbuka kini justru semakin tertutup dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Proses tender yang semula transparan kini bergeser. Dengan metode e-Katalog, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses pekerjaan. Ini membuka ruang konspirasi dalam penunjukan rekanan,” ujar Miko Kamal kepada media di Padang, Minggu (12/7/26).
Kata Miko, modus yang pertama misalnya ada pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Contohnya, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, potensi korupsi bisa terjadi dari transaksi ini. Bisa saja ada kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan yang dimaksud.

“Modus pertama muncul ketika terjadi pembelian barang jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Misal paket A dikerjakan PT A, paket B dan C juga PT A. Atau bahkan perusahaannya memang tidak sama tapi KTP pemilik sama,” bebernya.
“Karena biasanya di sinilah adanya potensi-potensi korupsi,” lanjutnya.
Modus berikutnya misalnya ada produk yang baru ditayangkan di LKPP, namun produk tersebut langsung ditransaksikan oleh pejabat pengadaan. Padahal produk yang sama juga sudah ada dan dengan harga yang sama juga sebelumnya. Potensi korupsi juga bisa terjadi dari sini.
Agar ini tidak terjadi, ia mendorong agar seluruh transaksi e-Purchasing bernilai besar dibuka secara lebih transparan kepada publik, termasuk alasan pemilihan produk, hasil negosiasi harga, identitas penyedia, spesifikasi teknis, hingga bukti serah terima barang. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Selain itu, Dia meminta aparat pengawas intern pemerintah, lembaga pemeriksa, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan melalui e-Katalog yang memiliki nilai kontrak besar atau menunjukkan pola transaksi yang tidak lazim. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan prosedur telah dijalankan, tetapi juga harus menguji apakah belanja pemerintah benar-benar memberikan nilai terbaik (value for money), efisien, dan bebas dari konflik kepentingan. (**)



Tinggalkan Balasan