- Sistem E-Katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai berpotensi menjadi sarana baru korupsi digital yang terstruktur, di mana praktik manipulasi seperti pengaturan spesifikasi, kongkalikong, dan pengondisian harga kini bersembunyi di balik formalitas administratif.
- Penerapan E-Katalog berdampak pada matinya pengusaha lokal dan pelaku UMKM di daerah akibat dominasi korporasi besar dari pusat, sehingga memicu sentralisasi ekonomi yang merugikan keuangan daerah.
- Aparat penegak hukum dan pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengaudit substansi transaksi guna memberantas fenomena "joki pengadaan" dan melindungi ekosistem ekonomi daerah dari monopoli pasar.
UMKM Daerah Berguguran, Pemain Besar Menguasai Pasar, dan Dugaan “Joki Pengadaan” Bergentayangan di Balik OPD
Rubrik Opini Hukum
Oleh: Drs. H. Marlis, MM, C.Med
Ketua Umum DPN ASANTARA
E-Katalog dilahirkan dengan sebuah cita-cita besar: menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, kompetitif, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Tetapi setelah sistem ini diterapkan secara nasional, sebuah pertanyaan keras dan mengusik akal sehat layak diajukan:
Benarkah E-Katalog telah menjadi senjata pemberantas korupsi, atau dalam praktik tertentu justru berubah menjadi instrumen “perampokan” uang negara yang dibungkus secara legal dan prosedural?

Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada seluruh pelaku pengadaan. Bukan pula vonis bahwa setiap transaksi melalui E-Katalog merupakan tindak pidana korupsi.
Namun publik berhak bertanya.
Media wajib mengkritisi.
Dan aparat penegak hukum berkewajiban mengawasi.
Sebab sejarah telah mengajarkan kepada kita bahwa korupsi selalu mampu beradaptasi.
Ketika uang tunai mudah terlacak, korupsi menggunakan transfer.
Ketika tender konvensional diperketat, permainan berpindah ke pengaturan spesifikasi.
Ketika pengadaan didigitalisasi, bukan mustahil korupsi ikut bermigrasi menjadi semakin canggih, semakin rapi, dan semakin sulit disentuh hukum.
DULU KORUPSI DI BAWAH MEJA, SEKARANG JANGAN-JANGAN MASUK KE DALAM SISTEM
Pada masa lalu, permainan proyek pemerintah relatif mudah dikenali.
Ada pemenang yang telah dipersiapkan.
Ada spesifikasi yang diarahkan.
Ada mark-up harga.
Ada fee proyek.
Ada persekongkolan antara pengusaha dan pejabat.
Sekarang semuanya telah berubah.
Penyedia terdaftar.
Barang tersedia dalam sistem.
Harga tercantum.
Transaksi dilakukan secara elektronik.
Dokumen lengkap.
Pembayaran resmi.
Sekilas semuanya terlihat bersih.
Tetapi jangan terlalu cepat bertepuk tangan!
Sebab persoalan korupsi tidak hanya berbicara tentang lengkap atau tidak lengkapnya dokumen.
Pertanyaannya adalah:
Siapa yang menentukan harga?
Siapa yang mengendalikan produk?
Siapa yang menentukan penyedia?
Apakah terjadi pengondisian?
Apakah spesifikasi sengaja diarahkan?
Apakah terdapat konflik kepentingan?
Dan siapa sesungguhnya yang menikmati keuntungan terbesar dari uang negara tersebut?
Jangan sampai korupsi yang dahulu dilakukan di bawah meja kini justru naik kelas dan bersembunyi dengan nyaman di balik layar komputer.
LEGAL SECARA PROSEDURAL, BELUM TENTU HALAL SECARA HUKUM
Inilah persoalan terbesar yang harus dibongkar.
Masyarakat sering digiring kepada pemahaman bahwa selama transaksi telah dilakukan melalui E-Katalog, maka pengadaan tersebut otomatis bersih.
Benarkah demikian?
Tentu tidak!
Dalam perspektif hukum, kepatuhan administratif tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Sebuah transaksi dapat terlihat sempurna secara administratif.
Dokumennya lengkap.
Barangnya ada.
Pembayarannya resmi.
Prosedurnya dilalui.
Namun apabila di belakangnya terdapat pengaturan harga, persekongkolan, konflik kepentingan, gratifikasi, kickback, penyalahgunaan kewenangan atau rekayasa untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.
Itu sudah memasuki wilayah hukum pidana!
Karena itulah aparat penegak hukum jangan hanya menjadi “pemeriksa dokumen”.
Hukum harus masuk lebih dalam.
Bongkar komunikasi.
Telusuri hubungan.
Periksa kewajaran harga.
Audit keuntungan.
Lacak aliran uang.
Cari siapa yang bermain.
Dan temukan siapa yang sesungguhnya menikmati uang rakyat.
E-KATALOG DAN “PEMBUNUHAN MASSAL” PENGUSAHA DAERAH
Persoalan E-Katalog tidak berhenti pada potensi penyimpangan keuangan negara.
Ada persoalan lain yang jauh lebih sadis.
Matinya pengusaha kecil dan UMKM di daerah secara perlahan-lahan.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi daerah.
Uang APBD dibelanjakan.
Pengusaha lokal bergerak.
Lapangan pekerjaan tercipta.
Tenaga kerja memperoleh penghasilan.
Uang berputar di daerah.
Ekonomi masyarakat tumbuh.
Tetapi apa yang terjadi apabila produk, prinsipal, produsen, distributor utama dan pengendali pasar justru terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar di Jakarta dan kota-kota besar?
Daerah hanya menjadi pasar.
APBD hanya menjadi sumber uang.
OPD hanya menjadi pembeli.
Sementara keuntungan terbesar kembali mengalir ke pusat.
Lalu di mana posisi pengusaha daerah?
Di mana UMKM?
Di mana semangat pemerataan ekonomi?
Di mana keberpihakan kepada pengusaha kecil?
Jika kondisi seperti ini dibiarkan, E-Katalog bukan lagi sekadar sistem pengadaan.
Ia berpotensi berubah menjadi senjata ekonomi yang sangat ampuh untuk melakukan “pembunuhan massal” terhadap pengusaha UMKM di daerah.
Mereka tidak mati karena tidak mampu berusaha.
Mereka mati karena akses terhadap pasar pemerintah semakin dikuasai pemain besar.
Mereka tidak kalah karena tidak memiliki kemampuan.
Mereka kalah karena berhadapan dengan kekuatan modal, jaringan, prinsipal, produsen dan akses kekuasaan.
Sementara negara hanya menonton dari balik layar komputer.
UANG DAERAH DIRAMPOK, KEUNTUNGANNYA DIBAWA KE JAKARTA?
Inilah ironi terbesar sistem pengadaan pemerintah.
Uangnya berasal dari APBD.
Barangnya digunakan di daerah.
Masyarakatnya tinggal di daerah.
Penganggurannya ada di daerah.
Kemiskinannya ada di daerah.
Tetapi siapa yang menikmati keuntungan terbesar?
Jangan-jangan perusahaan-perusahaan besar yang berada jauh dari daerah tersebut.
Jika benar demikian, maka sesungguhnya sedang terjadi proses sentralisasi ekonomi yang sangat berbahaya.
Uang mengalir dari daerah menuju pusat.
Pasar daerah dikuasai perusahaan besar.
Pengusaha lokal hanya menjadi penonton.
UMKM menjadi korban.
Dan semuanya berjalan secara resmi melalui sebuah sistem yang disebut modern, transparan dan digital.
Apakah ini yang disebut pemerataan ekonomi?
Atau justru sebuah “perampokan halal” terhadap potensi ekonomi daerah karena dilakukan secara prosedural?
SIAPA “JOKI” DI BALIK PENGADAAN OPD?
Sekarang kita masuk ke persoalan yang lebih sensitif.
Di tengah masyarakat dan kalangan pengusaha berkembang berbagai cerita, isu dan dugaan mengenai keberadaan pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai “joki pengadaan”.
Mereka diduga memiliki kemampuan mengatur.
Mengarahkan.
Mempertemukan.
Mengondisikan.
Bahkan menentukan siapa yang mendapatkan pekerjaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila dugaan tersebut menyeret oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau berasal dari institusi yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum.
Jika dugaan tersebut benar, ini adalah persoalan serius!
Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya mengawasi justru diduga ikut bermain?
Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjaga hukum justru oknumnya diduga menjadi bagian dari bisnis pengadaan?
Bagaimana mungkin pengusaha dapat bersaing secara sehat apabila terdapat pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan, jaringan dan pengaruh terhadap OPD?
Tentu seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan.
Jangan memfitnah.
Jangan menuduh tanpa bukti.
Jangan menghakimi institusi hanya karena perilaku segelintir oknum.
Tetapi jangan pula menggunakan kalimat “belum terbukti” sebagai alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan.
Jika ada dugaan, periksa!
Jika ada informasi, telusuri!
Jika ada transaksi mencurigakan, audit!
Jika ada aliran uang, lacak!
Jika ada oknum bermain, tangkap!
Sesederhana itu seharusnya hukum bekerja.
JANGAN-JANGAN KORUPSI TIDAK HILANG, HANYA BERGANTI BAJU
Indonesia telah menghabiskan energi besar untuk membangun sistem pengadaan yang modern.
Tetapi jangan pernah lupa:
Sistem hanyalah alat.
Komputer tidak punya moral.
Aplikasi tidak punya integritas.
Server tidak bisa menolak suap.
Yang menentukan bersih atau kotornya pengadaan tetaplah manusia.
Karena itu, jangan-jangan persoalan terbesar kita bukan hilangnya korupsi.
Korupsi hanya berganti baju.
Dulu memakai amplop.
Sekarang memakai sistem.
Dulu bersekongkol di warung kopi.
Sekarang berkomunikasi melalui teknologi.
Dulu mengatur tender.
Sekarang diduga mengatur produk, penyedia, spesifikasi dan transaksi.
Dulu korupsi terlihat kasar.
Sekarang bisa tampil rapi, profesional dan seolah-olah legal.
Inilah yang jauh lebih berbahaya!
KPK, KEJAKSAAN DAN POLRI JANGAN TIDUR!
Persoalan pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
KPK.
Kejaksaan.
Kepolisian.
BPK.
BPKP.
LKPP.
Inspektorat.
Jangan hanya memeriksa apakah prosedurnya telah dilaksanakan.
Periksa substansinya!
Audit kewajaran harga.
Telusuri pengendali produk.
Periksa hubungan antara penyedia dan pejabat.
Bongkar dugaan konflik kepentingan.
Cari kemungkinan adanya joki pengadaan.
Lacak aliran keuntungan.
Periksa komunikasi sebelum transaksi.
Bandingkan harga dengan harga pasar.
Dan yang paling penting:
Cari siapa yang sesungguhnya diperkaya oleh uang negara!
Sebab korupsi tidak otomatis menjadi halal hanya karena dilakukan melalui aplikasi.
NEGARA HARUS MEMILIH: MELINDUNGI UMKM ATAU MEMBESARKAN OLIGARKI PENGADAAN
Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem E-Katalog.
Bukan untuk menghapus digitalisasi.
Bukan untuk kembali kepada sistem lama.
Tetapi untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi dan pemerataan ekonomi.
Berikan ruang lebih besar kepada pengusaha lokal.
Lindungi UMKM.
Ciptakan kompetisi yang sehat.
Cegah monopoli.
Batasi dominasi pemain besar.
Perkuat pengawasan terhadap kewajaran harga.
Buka informasi mengenai pihak-pihak yang memperoleh transaksi pengadaan terbesar.
Audit perusahaan yang secara terus-menerus menguasai belanja pemerintah.
Dan periksa kemungkinan adanya hubungan tersembunyi antara bisnis, birokrasi, kekuasaan dan aparat.
Sebab jika negara diam, jangan salahkan masyarakat apabila muncul kesimpulan:
E-Katalog bukan lagi alat pemberantasan korupsi, melainkan tempat persembunyian baru bagi korupsi modern.
PENUTUP: JANGAN LEGALKAN “PERAMPOKAN” UANG RAKYAT!
Sekali lagi harus ditegaskan:
E-Katalog bukan korupsi.
Tetapi E-Katalog dapat disalahgunakan.
Teknologi bukan penjahat.
Tetapi penjahat dapat menggunakan teknologi.
Prosedur bukan kejahatan.
Tetapi kejahatan dapat bersembunyi di balik prosedur.
Karena itu, bangsa ini jangan mudah terpesona oleh kata “digitalisasi”.
Jangan menganggap semua yang dilakukan melalui sistem otomatis bersih.
Jangan menganggap dokumen lengkap berarti tidak ada korupsi.
Dan jangan menganggap transaksi resmi berarti uang negara pasti aman.
Korupsi tetaplah korupsi meskipun dilakukan secara digital.
Persekongkolan tetaplah persekongkolan meskipun transaksinya tercatat di dalam sistem.
Penyalahgunaan kewenangan tetaplah kejahatan meskipun dokumennya lengkap.
Dan “perampokan” uang negara tetaplah “perampokan”, meskipun dilakukan oleh orang-orang berdasi, melalui transaksi elektronik, dengan prosedur yang tampak resmi.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar:
Apakah E-Katalog mampu mencegah korupsi?
Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:



Tinggalkan Balasan