- Center of Energy and Resources Institute (CERI) mendesak Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, untuk bertanggung jawab atas peristiwa mati listrik total (blackout) karena dinilai lalai dalam mengawasi pemenuhan kewajiban pasokan batubara domestik (DMO).
- Kementerian ESDM dianggap abai memanfaatkan instrumen pengawasan seperti Simbara dan RKAB, serta menerapkan sanksi denda yang terlalu rendah sehingga perusahaan tambang tetap bebas mengekspor batubara demi keuntungan yang lebih besar.
- CERI membantah temuan Kortas Tipikor Polri bahwa PT OBP dan PT BRA adalah penyebab utama blackout, karena total pasokan kedua perusahaan tersebut hanya sekitar 2 juta ton, sangat tidak signifikan dibanding kebutuhan PLN yang mencapai 154-160 juta ton.
JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta bertanggung jawab soal mati listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu.
Center of Energy and Resources Institute (CERI) menilai bahwa skandal korupsi batubara yang mengakibatkan blackout listrik di Sumatra dan Bali sebenarnya bermuara dari kelalaian Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam tata kelola pemenuhan pasokan batubara.
CERI menduga bahwa kurangnya pasokan batubara terjadi karena banyak perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) namun masih bisa terus berproduksi dan mengekspor ke luar negeri ketika semestinya hal tersebut dicegah dengan menggunakan instrumen peraturan yang dimiliki kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM Dirjen Minerba yang seharusnya bertanggungjawab ketika ada penyimpangan”, ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Sabtu, 11 Juli.
“Harusnya Kementerian ESDM bisa memeriksa bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Mereka memiliki Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) dengan informasi yang real time. Setiap penambang mesti input data ke Simbara mengenai berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya”, lanjutnya.

Yusri mengungkapkan keheranannya perihal perusahaan tambang yang masih bisa ekspor ketika tidak memenuhi DMO.
“Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor. Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri”, kata Yusri.
Yusri juga menyoroti tumpulnya hukuman yang diberikan Kementerian ESDM kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO.
“Jika memenuhi DMO, biaya perusahaan tambang produksi sampai bawa ke PLTU itu sekitar 45 dollar. Kalau tidak memenuhi DMO, denda 5 dollar per ton. Sedang harga di pasar internasional itu sekitar 68 dollar per ton. Jadi kalau perusahaan tambang tidak memenuhi DMO karena ekspor, mereka masih untung 17-18 dollar per ton,” bebernya.
Yusri menilai, kelalaian Kementerian ESDM dalam menggunakan instrumen-instrumen yang mereka miliki seperti RKAB, Simbara, dan rekomendasi ekspor sebagai alasan utama defisit pasokan energi primer yang berakibat pada blackout PLN beberapa waktu lalu.
Beberapa hari lalu Kortas Tipikor Polri mengumumkan bahwa PT OBP dan PT BRA terduga penyebab blackout PLN dalam praktek penyimpangan pengadaan batubara.
CERI menolak anggapan bahwa dua PT tersebut adalah penyebab blackout karena pasokan dari kedua perusahaan tersebut hanya mencakup proporsi yang kecil sekali dari kebutuhan PLN.
“Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton. Sedang kebutuhan PLN itu sekitar 154-160 juta ton. Berapa persen itu?”, kata Yusri. (**)



Tinggalkan Balasan