- Pemerintah resmi menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 guna menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
- Besaran iuran peserta dipastikan tidak mengalami perubahan selama masa transisi dan masih mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku saat ini.
- Pemerintah menegaskan bahwa tarif iuran baru skema KRIS dirancang agar tidak membebani peserta dan baru akan diumumkan secara resmi setelah melalui proses evaluasi secara bertahap.
JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penggantian sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski sistem pelayanan rawat inap berubah, pemerintah menegaskan besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 belum mengalami perubahan. Seluruh peserta masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini karena pemerintah belum menetapkan tarif baru dalam skema KRIS.
Penerapan KRIS dilakukan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Melalui sistem ini, pembagian ruang berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap akan digantikan dengan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan pemerintah saat ini berfokus pada standar pelayanan rawat inap, bukan pada besaran iuran yang dibayarkan peserta.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai besaran iuran baru akan diumumkan setelah proses implementasi KRIS selesai dan melalui evaluasi lebih lanjut.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut iuran BPJS Kesehatan telah berubah sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meskipun sistem kelas dihapus. Menurutnya, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (2/8/2026).
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.
Selama masa transisi menuju implementasi penuh KRIS, ketentuan pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak lagi dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran iuran.
Namun demikian, denda tetap diberlakukan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Besaran iuran tetap 5 persen dari gaji per bulan, terdiri atas 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
4. Anggota Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain
Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.
Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.
Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 disubsidi pemerintah.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran iuran dalam skema KRIS. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tetap mengacu pada informasi resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan serta tidak mudah mempercayai kabar yang menyebut tarif iuran telah berubah sebelum adanya pengumuman resmi. (fix)



Tinggalkan Balasan